Luwu, Katasulsel.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap belum mengakhiri persoalan sengketa tanah di Kabupaten Luwu. Ahli waris yang mengklaim sebagai pihak pemenang perkara kini mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Luwu segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan membatalkan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Namun, proses pembatalan itu belum berjalan sebagaimana diharapkan pemohon. BPN Luwu menyebut masih menemukan persoalan terkait kecocokan letak koordinat sertifikat dengan bidang tanah yang ditunjuk oleh pemohon.

Persoalan tersebut memunculkan perbedaan pandangan antara pihak ahli waris dan BPN. Di satu sisi, ahli waris menilai putusan pengadilan sudah memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, BPN menyatakan perlu memastikan kesesuaian objek secara fisik dan administratif sebelum memproses pembatalan.

Perkara ini merujuk pada Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 355/PAN.PTUN.W-4/HK2.7/IX/2025 jo. Nomor 56/Ket.BHT/G/2024/PTUN.MKS.

Putusan tersebut merupakan rangkaian proses hukum yang telah melewati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam proses terakhir, permohonan kasasi BPN Luwu ditolak melalui Putusan MA Nomor 353 K/TUN/2025.

Ahli Waris Pertanyakan Alasan Koordinat

Asmi Ressa, selaku ahli waris dan pihak yang memperjuangkan pelaksanaan putusan, menyayangkan belum tuntasnya proses pembatalan sertifikat tersebut.

Menurutnya, perkara telah diperjuangkan melalui tahapan peradilan secara berjenjang. Karena itu, ia berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap segera ditindaklanjuti oleh instansi pertanahan.

“Perjuangan hukum ini sudah ditempuh secara terhormat dan melelahkan dari tingkat PTUN, PTTUN, hingga Mahkamah Agung. Ketika kasasi BPN ditolak, kami berharap putusan itu segera dilaksanakan. Kenapa ketika masuk tahap pelaksanaan justru muncul alasan teknis koordinat yang dipersoalkan?” kata Asmi kepada Katasulsel.com.

Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan koordinat baru menjadi kendala pada tahap administrasi pembatalan, sementara perkara tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan di pengadilan.

Asmi berharap BPN tidak menjadikan persoalan teknis sebagai hambatan berkepanjangan dalam memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah memenangkan perkara.

BPN: Ada Ketidaksesuaian Letak Koordinat

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan pada prinsipnya patuh terhadap setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.