Jakarta, katasulsel.com — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kini memasuki babak baru. Kasus yang semula menyita perhatian karena menyeret sejumlah nama petinggi Polri itu kembali berkembang setelah Bareskrim menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menambah daftar nama perwira tinggi yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap perangkat atau informasi elektronik milik Presiden.

Perkembangan ini membuat perkara tersebut tak lagi sebatas dugaan pelanggaran teknis dalam penggunaan teknologi. Proses penyidikan kini menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan kewenangan aparat, perlindungan komunikasi kepala negara, hingga pengawasan terhadap institusi penegak hukum.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan bahwa Slamet Uliandi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri.

Dari hasil gelar perkara, dua tersangka sebelumnya, EH dan AS, disebut selalu meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan maupun menghapus hasil penyadapan.

Namun, Slamet belum dapat ditahan karena disebut sedang menjalani pemulihan akibat sakit pascastroke.

Empat Nama Masuk Daftar Tersangka

Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Tiga nama yang lebih dahulu disebut dalam perkembangan kasus adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat tinggi tersebut menjadi bagian yang paling menyita perhatian. Sebab, perkara ini menyangkut dugaan penggunaan kewenangan dan teknologi penyadapan di luar prosedur yang semestinya.

Meski demikian, status tersangka bukanlah putusan bersalah. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui proses hukum.

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Di tengah sorotan publik, Polri menyatakan telah membentuk tim khusus untuk mendalami perkara tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tim khusus itu dibentuk setelah Kapolri mencermati berbagai informasi dan perkembangan yang menjadi perhatian masyarakat.

Pendalaman dipimpin langsung oleh Kabareskrim. Polri menyebut proses tersebut membutuhkan tahapan dan kecermatan agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Hasil kerja tim khusus, menurut Trunoyudo, akan disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Selain proses pidana, Polri juga memastikan empat perwira tinggi yang menjadi tersangka akan menghadapi proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun, jadwal sidang etik belum diumumkan.

Istana Mulai Mengambil Langkah

Dampak perkara ini juga merambah lingkungan Istana Kepresidenan.

Presiden Prabowo telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut keputusan tersebut sebagai konsekuensi dari status hukum Listyo yang menjadi salah satu tersangka.

Prasetyo juga meminta agar perkara tersebut dituntaskan sesuai peraturan perundang-undangan, secara transparan, dan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

Ia bahkan menyebut Istana akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya persoalan di lingkungan internal pemerintahan.

Presiden Prabowo sendiri, melalui keterangan yang disampaikan Mensesneg, disebut menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan yang melibatkan institusi di bawah pemerintahan.

Jokowi Pilih Menunggu Proses Hukum

Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo ikut disebut dalam perbincangan publik lantaran Listyo Sigit dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021, saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai kasus tersebut, Jokowi memilih tidak memberikan komentar panjang.

“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Jawaban serupa disampaikan ketika ia ditanya mengenai dugaan makar yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Sejauh ini, keterkaitan Jokowi dalam perbincangan kasus tersebut belum dapat disamakan dengan keterlibatan hukum. Penanganan perkara tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.

Kepala BIN Sebut Tindakan Ilegal

Sorotan juga datang dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Herindra, yang dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Kepresidenan pada Jumat (6/11).

Herindra tidak merinci agenda pertemuannya dengan Presiden. Namun, ketika dimintai pandangan mengenai dugaan penyadapan tersebut, ia menyebut tindakan itu sebagai sesuatu yang ilegal dan mengarah pada tindakan makar.

Pernyataan tersebut menambah dimensi serius dalam polemik yang sedang berkembang. Meski demikian, penentuan ada tidaknya unsur pidana tertentu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian.

RUU Penyadapan Kembali Jadi Perhatian

Kasus ini juga memunculkan kembali pembahasan mengenai pentingnya regulasi penyadapan yang lebih jelas.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR membuka peluang membahas percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

RUU tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

Dasco mengatakan pembahasan lebih lanjut masih perlu melihat dinamika dan agenda DPR setelah masa reses.

Perkara yang kini ditangani Bareskrim itu pada akhirnya menghadirkan sejumlah pertanyaan mendasar: sejauh mana kewenangan penyadapan dapat digunakan, siapa yang berhak memberikan persetujuan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apa konsekuensinya jika prosedur dilanggar?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya melalui pernyataan pejabat. Publik menunggu hasil penyidikan, kejelasan peran setiap tersangka, serta keterbukaan mengenai bukti dan prosedur yang menjadi dasar perkara.

Sebab, dalam negara hukum, teknologi penyadapan semestinya menjadi instrumen penegakan hukum, bukan sumber persoalan baru ketika digunakan tanpa dasar dan mekanisme yang sah.(*)