Makassar, katasulsel.com – Aroma dugaan mafia tanah dan mafia peradilan di Kabupaten Pinrang akhirnya meledak sampai ke Gedung DPRD Sulawesi Selatan.
Mahasiswa bersama warga yang mengaku menjadi korban sengketa lahan mendatangi ruang Komisi D DPRD Sulsel untuk menyampaikan keresahan yang selama ini mereka pendam.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas itu dipenuhi cerita warga soal tanah yang tiba-tiba berpindah tangan meski mereka mengaku memiliki dokumen resmi. Tangis, emosi, hingga rasa kecewa mewarnai jalannya forum.
Koordinator aksi, Bill Gates, menyebut kasus yang terjadi bukan lagi sengketa biasa. Ia menilai ada dugaan permainan yang melibatkan oknum tertentu hingga membuat warga kehilangan hak atas tanah mereka sendiri.
“Ada warga punya sertifikat sah, tapi kalah dengan IPEDA. Ini yang bikin masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya yang paling kuat itu sertifikat atau kertas pajak?” ujarnya dalam forum.
Pernyataan itu langsung memantik perhatian peserta rapat. Sebab di mata masyarakat awam, sertifikat hak milik selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan paling kuat atas tanah.
Salah satu warga bernama Yunus bahkan mengaku hidupnya tidak lagi tenang sejak sengketa tersebut bergulir ke pengadilan. Ia merasa keputusan yang keluar tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kami sudah ke sana kemari cari keadilan, tapi selalu mentok,” katanya dengan nada kecewa.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi isu yang lebih besar. Bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Di banyak daerah, isu mafia tanah memang bukan cerita baru. Modusnya pun sering disebut mirip—dokumen diperdebatkan, kepemilikan berubah, lalu warga kecil kesulitan melawan proses hukum yang panjang dan mahal.
Karena itu, ketika mahasiswa membawa isu ini ke DPRD Sulsel, banyak warga berharap kasus tersebut tidak lagi berhenti di tingkat lokal.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Aan Anugrah, yang menerima aspirasi warga berjanji akan mengawal laporan tersebut hingga ke tingkat pusat.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ke DPR RI,” ujarnya.
Mahasiswa dan warga juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Selatan, untuk turun langsung menyelidiki dugaan pemalsuan alat bukti dalam perkara nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Pin.
Bagi warga, kasus ini bukan sekadar soal tanah.
Ini tentang rasa aman atas hak milik, tentang kepercayaan kepada hukum, dan tentang harapan agar masyarakat kecil tidak selalu jadi pihak yang kalah ketika berhadapan dengan kekuatan besar.(*)
