Makassar, katasulsel.com — Gelombang kritik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat.

Kali ini datang dari Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel, Kamis (7/5/2026).

Aksi mahasiswa tersebut membawa tiga isu besar yang dinilai menjadi persoalan serius di daerah berjuluk Bumi Batara Guru itu.

Mulai dari dugaan korupsi pengelolaan lahan, dugaan pergeseran APBD, hingga konflik agraria yang menyeret warga kecil.

Demonstrasi dimulai di Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 13.00 WITA sebelum massa bergerak menuju Mapolda Sulsel.

Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, mahasiswa menuntut aparat penegak hukum lebih serius menangani berbagai persoalan yang dianggap menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Jenderal Lapangan aksi, Muh Akbar, mengatakan mahasiswa hadir bukan sekadar melakukan protes, tetapi ingin memastikan pemerintah dan aparat hukum tetap berjalan pada rel transparansi dan keadilan publik.

“Kami tidak ingin persoalan di Luwu Timur terus dianggap biasa. Banyak hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Akbar di sela aksi.

Sorotan utama diarahkan pada dugaan korupsi pengelolaan dan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP yang disebut bernilai terlalu murah. Menurut HMPLT, laporan terkait persoalan tersebut sudah masuk sejak November 2025, namun hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan.

Mahasiswa mendesak Kejati Sulsel membuka progres penanganan kasus secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, mereka juga meminta Polda Sulsel mendalami dugaan pergeseran APBD yang disebut dilakukan tanpa mekanisme resmi Badan Anggaran DPRD. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai dapat mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“APBD itu uang rakyat. Pengelolaannya harus jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak,” tegas Akbar.

Tak hanya soal anggaran, mahasiswa turut menyoroti konflik agraria di Dusun Laoli. Mereka meminta aparat memastikan perlindungan hukum bagi warga yang terdampak penggusuran lahan.

Menurut HMPLT, penyelesaian konflik tanah tidak bisa hanya mengedepankan pendekatan represif tanpa memastikan status dan hak masyarakat terlebih dahulu.

“Negara harus hadir memberi rasa keadilan, bukan membiarkan konflik makin panjang,” lanjutnya.

Aksi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan di Luwu Timur kini bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi sudah menyentuh kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keberpihakan negara kepada masyarakat kecil.

HMPLT memastikan mereka akan terus mengawal berbagai persoalan tersebut hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita