Sidrap , katasulsel.com β Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai bergerak serius membenahi persoalan pertanahan yang selama ini rawan memicu sengketa dan konflik di tengah masyarakat.
Lewat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pemkab Sidrap kini memacu percepatan penataan lahan dan pengamanan aset daerah melalui koordinasi lintas sektor.
Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi GTRA Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Kamis (7/5/2026).
Yang menarik, rapat ini bukan hanya melibatkan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga menghadirkan akademisi hingga hakim pengadilan negeri.
Mulai dari unsur Forkopimda, camat, kepala desa, lurah, hingga kampus seperti Universitas Ichsan Sidrap dan UMS Rappang ikut duduk bersama membahas masa depan tata kelola lahan di Sidrap.
Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, menegaskan reforma agraria bukan sekadar urusan sertifikat tanah, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
βSinergi semua pihak sangat penting agar program ini benar-benar berjalan dan memberi manfaat,β ujarnya.
Pemkab Sidrap juga menaruh perhatian besar terhadap pengamanan aset negara, terutama tanah yang belum memiliki legalitas kuat.
Hal ini penting karena Sidrap dikenal sebagai salah satu daerah lumbung pangan nasional yang sangat bergantung pada stabilitas lahan pertanian.
Pemerintah khawatir jika persoalan tanah dibiarkan, sengketa bisa mengganggu produktivitas pertanian dan pembangunan daerah.
Karena itu, camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif mendata tanah negara di wilayah masing-masing agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
βData harus akurat supaya penataan akses tanah bagi masyarakat bisa berjalan baik,β tegas Andi Rahmat.
Dalam rapat tersebut, lahan Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi perhatian utama.
Kepala Kantor Pertanahan Sidrap, Taufik, menyebut pengelolaan lahan HGU perlu diawasi ketat karena sering menjadi sumber konflik di berbagai daerah.
Beberapa langkah strategis yang disiapkan antara lain pemanfaatan bekas lahan HGU, pendataan tanah melalui sistem IP4T, hingga membuka peluang pemanfaatan lahan HGU aktif secara lebih tertata.
Selain soal penataan tanah, program ini juga berkaitan langsung dengan pengawasan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Artinya, reforma agraria kini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari upaya mencegah potensi penyalahgunaan aset negara.
Dengan langkah ini, Pemkab Sidrap berharap penataan lahan tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat di sektor pertanian dan usaha produktif lainnya. (*)
