Makassar, katasulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tetap bersikukuh bahwa penetapan kembali mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar telah sesuai prosedur hukum.

Sikap itu disampaikan Kejati Sulsel dalam sidang kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/11/2026). Perkara dengan Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka Bahtiar untuk kedua kalinya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Arwana, kedua pihak menyampaikan kesimpulan masing-masing. Pemohon membacakan kesimpulannya di hadapan hakim, sedangkan tim kuasa hukum Kejati Sulsel selaku Termohon menyerahkan dokumen kesimpulan tertulis sekaligus memaparkan sejumlah argumentasi.

Kejati Sulsel meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Jaksa berpendapat, permohonan yang diajukan kembali itu tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan dinilai mengulang objek perkara sebelumnya.

Tim jaksa juga menilai sebagian dalil Pemohon telah masuk ke wilayah pembuktian materi perkara. Menurut Termohon, hal tersebut berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Kejati sebut ada bukti baru

Salah satu poin utama yang disampaikan Kejati Sulsel berkaitan dengan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar pada 1 September 2026.

Menurut pihak Kejati, penetapan tersebut tidak sekadar mengulang proses sebelumnya. Penyidik disebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 7 Juli 2026 dan mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan.

Bukti yang dikemukakan antara lain keterangan saksi mengenai proses penganggaran yang disebut tidak melalui prosedur DPRD, bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Pemohon dan pihak PTPN, serta keterangan ahli keuangan negara.

Kejati juga merujuk Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan tertanggal 22 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp54,503 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi Termohon untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka kedua telah didukung alat bukti yang sah.

Kejati turut menyinggung putusan praperadilan sebelumnya, Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Menurut Termohon, putusan terdahulu tidak menyatakan seluruh alat bukti penyidik menjadi tidak sah, melainkan menilai penetapan tersangka pertama dilakukan terlalu dini atau prematur.

Minta permohonan ditolak

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menyebut penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti baru, mulai dari dokumen penyidikan, bukti elektronik, keterangan ahli hingga hasil audit BPKP.

“Langkah penyidikan dan penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah,” ujar Soetarmi di Makassar, Jumat.

Dalam kesimpulannya, tim jaksa meminta hakim menerima eksepsi Termohon atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Kejati juga meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel sah menurut hukum.

Setelah menerima kesimpulan dari kedua pihak, hakim menutup persidangan. Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November 2026.

Putusan tersebut akan menjadi penentu dalam pengujian keabsahan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar Baharuddin. Hingga putusan dibacakan, seluruh argumentasi yang disampaikan Kejati maupun Pemohon masih menjadi bagian dari proses persidangan.