M. Arham Jalal Bando
SIDRAP — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) mengajak pelajar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memahami bahwa menjaga kebersihan lingkungan juga berkaitan dengan kesadaran hukum.
Edukasi tersebut digelar mahasiswa KKN-T Unhas Posko Kelurahan Lalebata melalui sosialisasi “Gerakan Masyarakat Sadar Hukum terhadap Pengelolaan Sampah” di SMP Negeri 2 Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini digagas M. Arham Jalal A.R. Bando, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unhas, sebagai bagian dari program kerja individu bertajuk “Optimalisasi Media Sosial Kelurahan melalui Penyampaian Konten Edukasi Hukum kepada Masyarakat.”
Bagi mahasiswa KKN Unhas, sekolah menjadi tempat yang strategis untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini. Sebab, kebiasaan menjaga lingkungan tidak hanya membutuhkan kesadaran pribadi, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab bersama.
Dalam sosialisasi tersebut, para siswa SMP Negeri 2 Panca Rijang mendapatkan pemahaman mengenai cara membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Mahasiswa juga menjelaskan dampak yang dapat muncul apabila sampah tidak dikelola dengan baik, mulai dari persoalan kebersihan hingga dampak terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Pesan yang dibawa cukup sederhana: kesadaran hukum tidak selalu dimulai dari persoalan besar.
Kebiasaan membuang sampah pada tempatnya, mengurangi sampah dan menjaga lingkungan merupakan contoh kecil bagaimana aturan dan tanggung jawab sosial diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui program ini, kami ingin memperkenalkan kepada generasi muda bahwa kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum yang besar, tetapi juga dapat dimulai dari hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dengan membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab,” ujar Arham.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh para siswa dapat dibawa ke lingkungan keluarga dan masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kami berharap edukasi ini dapat diterapkan oleh para siswa dan diteruskan kepada keluarga serta lingkungan sekitar,” lanjutnya.
KKN Unhas Manfaatkan Media Sosial Kelurahan Lalebata
Program tersebut tidak hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka.
Mahasiswa KKN-T Unhas juga menyiapkan materi edukasi hukum untuk dikemas dalam bentuk konten informatif melalui media sosial Kelurahan Lalebata.
Langkah ini menjadi bagian penting dari program kerja Arham. Edukasi yang diberikan kepada siswa diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas melalui kanal digital kelurahan.
Dengan pendekatan tersebut, media sosial Kelurahan Lalebata tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi pemerintahan, tetapi juga dapat digunakan sebagai ruang edukasi publik, khususnya mengenai hukum dan lingkungan.
Kepala Kelurahan Lalebata, Yusmiati, S.Pt., menyambut baik program yang dilaksanakan mahasiswa KKN Unhas tersebut.
Menurutnya, edukasi hukum kepada pelajar merupakan langkah positif untuk membangun kebiasaan menaati aturan sejak usia dini.
“Kami sangat mengapresiasi program yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN, khususnya edukasi mengenai kesadaran hukum dan pengelolaan sampah. Kegiatan seperti ini sangat baik karena memberikan pemahaman kepada anak-anak sejak dini tentang pentingnya menjaga kebersihan dan menaati aturan,” ujar Yusmiati.
Ia berharap kegiatan tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi siswa maupun masyarakat Kelurahan Lalebata.
Dimulai dari Panca Rijang
Sosialisasi berlangsung interaktif melalui penyampaian materi dan diskusi bersama para siswa SMP Negeri 2 Panca Rijang.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sampah masih menjadi isu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Bagi mahasiswa KKN-T Unhas, kegiatan di Panca Rijang ini sekaligus menjadi cara untuk membawa edukasi hukum keluar dari ruang kelas kampus dan mendekatkannya dengan persoalan nyata di masyarakat Sidrap.
Arham berharap media sosial Kelurahan Lalebata ke depan dapat semakin optimal digunakan untuk menyebarluaskan informasi hukum dan edukasi publik.
Melalui pendekatan tersebut, gerakan masyarakat sadar hukum di Sidrap diharapkan tidak berhenti pada satu kegiatan sosialisasi.
Pesan tentang pentingnya mengelola sampah secara bertanggung jawab diharapkan dapat dimulai dari sekolah di Panca Rijang, diteruskan ke keluarga, lalu tumbuh menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, menjaga kebersihan lingkungan bukan sekadar persoalan membuang sampah pada tempatnya. Di balik kebiasaan sederhana itu terdapat kesadaran untuk menaati aturan, menghormati lingkungan dan mengambil tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Sidrap.(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
