Pangkep, katasulsel.com — Pagi itu seharusnya biasa saja.
Air laut surut. Rumput laut mudah dijangkau. Aktivitas rutin warga pesisir Kampung Gusunge, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang.
Tapi satu kotak hitam mengubah semuanya.
U (48), seorang warga setempat, awalnya hanya mencari rumput laut, Rabu 15 April 2026.
Langkahnya terhenti di bawah pohon bakau.
Ada sesuatu yang tidak biasa.
Kotak panjang. Terbungkus rapi. Dililit lakban bening. Seolah sengaja disembunyikan, tapi justru terlihat mencolok di tengah lumpur dan ranting.
Rasa penasaran datang lebih dulu daripada rasa curiga.
Kotak itu diambil.
Dimasukkan ke karung.
Dibawa pulang.
Siang harinya, sekitar pukul 12.30 WITA, kotak itu dibuka.
Bukan sendiri.
Bersama anaknya.
Pisau dapur jadi alat pembuka.
Dan di situlah kejutan muncul.
Isinya benda keras, menyerupai tawas. Bau menyengat. Tidak biasa.
Bukan hasil laut.
Bukan juga barang rumah tangga.
Naluri bicara.
Ini bukan sesuatu yang aman.
Tanpa menunggu lama, U memilih melapor.
Langkah sederhana yang kemudian membuka fakta besar.
Polisi bergerak.
Barang diamankan. Diperiksa di laboratorium.
Hasilnya tegas: narkotika jenis sabu.
Beratnya 981,77 gram.
Hampir satu kilogram.
Dikemas rapi dengan ciri khas: logo bunga matahari.
Ini bukan paket kecil.
Ini bagian dari jaringan.
Kasus ini langsung menarik perhatian.
Lokasinya bukan di kota. Bukan di jalan besar.
Tapi di pesisir.
Tempat yang selama ini dianggap “tenang”.
Padahal, justru di situlah jalur sunyi sering bekerja.
Kemungkinan besar, ini bagian dari modus lama.
Barang dikirim lewat laut.
Ditinggalkan di titik tertentu.
Menunggu diambil.
Atau… gagal sampai ke tangan yang dituju.
Kali ini, rantai itu terputus.
Bukan oleh operasi besar.
Tapi oleh satu keputusan sederhana: melapor.
Polres Pangkep masih mendalami asal-usul barang tersebut.
Jaringan di baliknya belum terungkap.
Namun satu hal sudah pasti:
Hampir satu kilogram sabu gagal beredar.
Dan dari pesisir kecil di Ma’rang, muncul satu pelajaran penting—
bahwa perang melawan narkoba kadang dimulai dari hal paling sederhana:
tidak menganggap temuan mencurigakan sebagai hal biasa.(*)
