Pangkep, katasulsel.com — Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan lelang kembali mencuat di Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Kali ini, seorang ibu rumah tangga harus menanggung kerugian hingga belasan juta rupiah setelah tergiur iming-iming keuntungan cepat.

Kasus tersebut kini tengah didalami oleh Polres Pangkep melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kasi Humas Polres Pangkep, Imran, membenarkan adanya laporan tersebut pada Jumat, 24 April 2026. Ia menyebut korban berinisial HS (26), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Labakkang.

Sementara itu, terlapor dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi berinisial US (26).

Peristiwa bermula pada akhir Februari 2026. Saat itu, komunikasi antara korban dan terlapor terjadi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, terlapor menawarkan skema arisan lelang dengan nominal Rp15 juta. Korban dijanjikan keuntungan menjadi Rp20 juta hanya dalam waktu satu bulan.

Tawaran tersebut membuat korban tertarik.

Tanpa curiga, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp13 juta sebagai bagian dari kesepakatan awal.

Namun, belum berhenti di situ.

Dua hari berselang, korban kembali dibujuk untuk mengambil slot arisan lain senilai Rp2,5 juta, dengan janji hasil Rp5 juta.

Total uang yang telah disetor korban mencapai Rp15,5 juta.

Kecurigaan mulai muncul pada awal Maret 2026. Korban mendapatkan informasi bahwa terlapor diduga telah melarikan diri.

Saat mencoba mendatangi kediaman terlapor di wilayah Minasatene, korban mendapati rumah tersebut sudah kosong.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terlapor, rekening koran milik korban, serta lebih dari 100 lembar fotokopi rekening koran dari dua bank berbeda atas nama terlapor.

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk memperkuat dugaan kasus tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini terlapor belum dilakukan penahanan. Polisi masih terus mendalami kasus guna mengungkap secara utuh modus dan kemungkinan adanya korban lain.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Imran.

Ia menegaskan, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Menurutnya, skema seperti ini kerap memanfaatkan kepercayaan dan kondisi ekonomi korban.

“Jika ada tawaran yang terlalu menggiurkan, sebaiknya diteliti lebih dulu. Jangan sampai menjadi korban berikutnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah maraknya aktivitas digital, kejahatan dengan modus serupa juga semakin berkembang.(*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita