PANGKEP — Paket mencurigakan yang ditemukan seorang nelayan di pesisir pantai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, dipastikan merupakan narkotika jenis sabu setelah melalui uji laboratorium.
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
“Barang bukti sudah kami kirim ke laboratorium BNN dan hasilnya dinyatakan positif metamfetamin atau narkotika jenis sabu,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Dari hasil penimbangan, berat bersih sabu mencapai 1.981,77 gram atau hampir 2 kilogram. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi menimbulkan dampak luas apabila sempat beredar di masyarakat.
Penemuan bermula pada Selasa (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, saat seorang nelayan berinisial U mencari rumput laut di pesisir pantai Kampung Gusunge, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang. Ia menemukan sebuah kotak hitam terbungkus plastik yang tersangkut di bawah ranting bakau saat air laut surut.
Karena penasaran, paket itu dibawa pulang dan dibuka bersama anaknya. Di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal putih dengan bau menyengat. Menyadari kejanggalan tersebut, nelayan itu kemudian melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian.
Petugas yang menerima laporan langsung mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan. Kondisi paket disebut berlumpur di bagian luar, namun isi di dalamnya masih utuh dan kering.
Polisi menduga barang tersebut terbawa arus laut sebelum akhirnya terdampar di pesisir. Meski demikian, asal-usul dan jaringan yang terkait masih terus didalami.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk penemu barang dan aparat yang pertama menerima laporan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengungkap lebih jauh kasus tersebut.
Rencananya, barang bukti sabu akan dimusnahkan setelah seluruh proses penyelidikan rampung dengan melibatkan pihak terkait. (*)
