Sidrap, Katasulsel.com — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil meringkus seorang pelaku pencurian tas milik jamaah di Masjid Al Manar, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tidak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban pada Sabtu (20/06/2026), yang pengungkapannya turut didukung oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kejadian berawal ketika korban hendak menunaikan ibadah dan masuk ke area toilet masjid untuk berwudhu. Saat itu, korban meletakkan sebuah tas berwarna hitam yang berisi telepon seluler, headset, dan pakaian
Nahasnya, saat keluar dari toilet, korban mendapati tas miliknya telah raib digasak maling. Menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut, personel Satreskrim Polres Sidrap bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kapolres Sidrap Akbp Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Welfrick menjelaskan bahwa langkah penyelidikan langsung membuahkan hasil berkat pemantauan rekaman kamera pengawas yang ada di area masjid.
“Dari hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah kepada saudara lelaki “NS” (46) diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV milik mesjid. Selanjutnya personel Satreskrim kembali menerima informasi jika terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Pinrang sehingga personel kami bergerak ke lokasi yang dimaksud,” ungkap Welfrick
Tanpa ada perlawanan, pelaku yang rupanya tengah beristirahat di dalam area masjid SPBU tersebut langsung diamankan oleh petugas dan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Welfrick menambahkan bahwa pelaku bersama barang bukti hasil curian berupa 1 (Satu) buah HP Redmi Note 14 warna biru, 1 (Satu) buah headset hasil curian kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut
“Pelaku dijerat menggunakan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun” tutup Welfrick
