Wajo, Katasulsel.com β Keberadaan warga negara asing (WNA) di suatu daerah selalu menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian.
Bukan karena setiap WNA dicurigai melakukan pelanggaran.
Tetapi karena negara wajib memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku.
Itulah yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare saat menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Wajo pada 3β4 Agustus 2026.
Selama dua hari, tim Imigrasi turun langsung ke lapangan untuk menelusuri keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA yang berdomisili di wilayah tersebut.
Operasi ini melibatkan enam petugas pengawasan keimigrasian.
Langkah pertama dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo guna memperoleh data warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia (WNI).
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas menemukan informasi mengenai tiga WNA yang tercatat berdomisili di Kabupaten Wajo.
Masing-masing berasal dari Amerika Serikat, Filipina, dan China.
Data itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung untuk memastikan keberadaan, aktivitas, serta kelengkapan dokumen keimigrasian mereka.
Hasilnya cukup menarik.
Warga negara Amerika Serikat yang masuk dalam daftar pengawasan diketahui sedang berada di negaranya dan dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Oktober 2026.
Sementara warga negara Filipina diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 15 Juli 2026.
Ia datang untuk menghadiri resepsi pernikahannya di Kabupaten Wajo setelah sebelumnya melangsungkan pernikahan resmi di Osaka, Jepang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang dimiliki masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Adapun warga negara China yang juga menjadi bagian dari pemeriksaan diketahui sedang berada di Jakarta saat operasi berlangsung.
Petugas kemudian melakukan pengecekan di lokasi usaha yang bersangkutan di Kabupaten Wajo.
Hasil pemeriksaan tidak menemukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran keimigrasian.
Selain melakukan pengawasan terhadap WNA, tim Imigrasi Parepare juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperkuat sistem pelaporan orang asing di daerah.
Petugas memberikan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola Hotel Mahakam dan Hotel As Salam.
Aplikasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu pengawasan keberadaan WNA yang menginap di hotel maupun penginapan.
Melalui sistem tersebut, data tamu asing dapat dilaporkan secara cepat dan terintegrasi kepada pihak Imigrasi.
Saat melakukan pemeriksaan di kedua hotel tersebut, petugas tidak menemukan adanya warga negara asing yang sedang menginap maupun beraktivitas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan secara intensif di seluruh wilayah kerja Imigrasi Parepare.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.
Lebih dari itu, pengawasan bertujuan memastikan setiap warga negara asing menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing berjalan sesuai aturan. Sinergi dengan instansi terkait memudahkan kami menciptakan pengawasan yang efektif,” ujar Ade.
Dari seluruh rangkaian operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, Imigrasi Parepare memastikan tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.
Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah Sulawesi Selatan.
Karena bagi Imigrasi, memastikan setiap orang asing patuh aturan adalah bagian dari menjaga kedaulatan negara.(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
