Parepare, katasulsel.com β Lima tahun berlalu.
Laptop-laptop itu mungkin sudah berpindah tangan.
Sebagian mungkin masih digunakan.
Sebagian lainnya bisa saja sudah rusak.
Namun jejak administrasinya ternyata belum selesai.
Rabu (5/8/2026), tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mendatangi dua kantor pemerintahan sekaligus.
Sasarannya bukan orang.
Melainkan dokumen.
Satu per satu berkas dicari.
Ruang arsip dibuka.
Bagian keuangan diperiksa.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop dan media pendidikan tahun 2020.
Hasilnya, penyidik membawa pulang satu boks dokumen yang dianggap penting untuk kepentingan pembuktian perkara.
Kepala Kejari Parepare, Darfiah, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan dan penetapan Pengadilan Negeri Parepare.
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan yang berkaitan dengan penyimpanan arsip dan transaksi keuangan.
“Kami mengamankan beberapa dokumen terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan TIK dan media pendidikan tahun 2020,” ujar Darfiah.
Menurutnya, langkah penggeledahan dilakukan karena sejumlah dokumen yang dibutuhkan tidak diserahkan secara lengkap saat proses pemeriksaan saksi.
Akibatnya, penyidik memilih turun langsung mencari berkas yang dianggap memiliki nilai pembuktian.
Dokumen-dokumen tersebut kini diamankan di Kantor Kejari Parepare untuk dicocokkan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Yang menarik, Kejari Parepare secara terbuka mengungkap adanya dugaan bahwa sebagian dokumen tidak diserahkan sebagaimana mestinya.
Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa penyidik melakukan penggeledahan langsung ke lokasi penyimpanan arsip.
“Dokumen yang dibutuhkan tidak seluruhnya dibawa saat pemeriksaan. Karena itu kami melakukan penggeledahan untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Darfiah.
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam.
Tidak ada pemeriksaan saksi di lokasi.
Fokus penyidik hanya satu: mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020.
Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan dan kini ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan tiga orang ahli untuk mengurai rangkaian proses pengadaan tersebut.
Selain itu, Kejari juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu elemen penting dalam perkara korupsi.
Darfiah mengungkapkan bahwa dokumen yang berhasil diamankan sebagian besar berkaitan dengan transaksi keuangan proyek.
Jumlahnya mencapai satu boks penuh.
Berkas-berkas itu diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang selama ini belum terungkap.
Termasuk dokumen yang sebelumnya disebut hilang.
“Kami berharap dokumen yang selama ini beralasan hilang bisa ditemukan melalui penggeledahan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Parepare, Abdurrahim, menyoroti persoalan tata kelola arsip yang dinilai belum tertib.
Menurutnya, proyek yang berlangsung lima tahun lalu itu masih menggunakan sistem pengarsipan manual tanpa cadangan digital yang memadai.
Akibatnya, proses penelusuran dokumen menjadi lebih sulit.
“Dokumen masih dikelola secara manual dan tidak memiliki salinan digital yang memadai,” jelasnya.
BKD turut menjadi sasaran penggeledahan karena seluruh proses pencairan anggaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) bermuara di instansi tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya.
Sebab Kejari Parepare memberi sinyal kuat bahwa penyidikan sudah mendekati fase penting.
Jika seluruh alat bukti dianggap cukup, pengumuman tersangka dalam kasus pengadaan laptop dan media pendidikan tahun 2020 dijadwalkan dilakukan pada awal September mendatang.
Dan sejak satu boks dokumen itu dibawa keluar dari kantor pemerintah, hitung mundur menuju penetapan tersangka tampaknya sudah dimulai. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Parepare Hari Ini .
