Parepare, Katasulsel.com — Sebuah bangunan tua berdiri di tengah perkembangan Kota Parepare. Bentuknya mungkin terlihat seperti rumah lama biasa, tetapi bangunan tersebut menyimpan bagian dari sejarah pemerintahan kolonial di kota pelabuhan ini.

Namanya Rumah Jabatan Asisten Residen Afdeling Parepare.

Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Nomor 1291 Tahun 2018. Dalam basis data Cagar Budaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bangunan ini tercatat sebagai cagar budaya jenis bangunan dengan peringkat kabupaten/kota.

Keberadaannya menjadi salah satu penanda bahwa Parepare memiliki lapisan sejarah perkotaan yang terbentuk jauh sebelum wajah kota seperti sekarang.

Jejak Pemerintahan di Kota Lama

Istilah afdeling tidak dapat dilepaskan dari sistem administrasi pemerintahan kolonial Belanda.

Parepare pada masa itu berkembang sebagai salah satu kawasan penting di pesisir barat Sulawesi Selatan. Aktivitas pelabuhan dan perdagangan ikut menjadikan wilayah tersebut memiliki posisi strategis dalam jaringan pemerintahan kolonial.

Rumah Jabatan Asisten Residen Afdeling Parepare menjadi bagian dari lingkungan pemerintahan tersebut.

Bangunan ini bukan sekadar tempat tinggal. Penyebutan sebagai rumah jabatan menunjukkan keterkaitannya dengan kedudukan seorang pejabat pemerintahan pada masa kolonial.

Karena itu, keberadaan bangunan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari sejarah terbentuknya kawasan perkotaan Parepare.

Bangunan Lama yang Bertahan

Data resmi Cagar Budaya mencatat bangunan tersebut berada di Kota Parepare dan telah ditetapkan pada 31 Desember 2018. Lokasinya juga berada di kawasan yang tidak jauh dari sejumlah fasilitas pendidikan dan bangunan perkotaan lainnya.

Keberadaan bangunan lama di tengah kota memiliki arti tersendiri.

Kota terus berubah. Jalan diperlebar, bangunan baru muncul, kawasan permukiman berkembang, dan fungsi ruang berganti. Namun, bangunan bersejarah menyimpan bentuk fisik dari masa yang tidak lagi dapat ditemui secara utuh.

Hal itulah yang membuat cagar budaya perkotaan berbeda dengan situs sejarah yang berada jauh dari pusat aktivitas masyarakat.

Bangunan tua berada di tengah kehidupan yang terus berjalan.

Parepare Punya Banyak Tinggalan Sejarah

Rumah Jabatan Asisten Residen bukan satu-satunya peninggalan sejarah di Parepare.

Data Cagar Budaya juga mencatat sejumlah tinggalan lain di kota ini. Salah satunya Kompleks Makam Datu La Cincing yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Nomor 100 Tahun 2019. Situs tersebut berkaitan dengan sejarah Kerajaan Wajo.

Ada pula sejumlah bangunan dan struktur peninggalan masa lalu yang tercatat dalam pendataan cagar budaya Parepare.

Pemerintah Kota Parepare sendiri memiliki aturan khusus mengenai pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2015 mengatur perlindungan, pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya di wilayah tersebut.

Artinya, peninggalan seperti Rumah Jabatan Asisten Residen tidak hanya penting karena usianya.

Ada tanggung jawab untuk mempertahankan keberadaannya ketika kota terus berkembang.

Sejarah yang Masih Berada di Tengah Kota

Bangunan tua sering kali kalah mencolok dibandingkan gedung modern.

Padahal, dari bangunan semacam itulah perubahan sebuah kota dapat dibaca.

Rumah Jabatan Asisten Residen Afdeling Parepare menyimpan jejak masa ketika pemerintahan kolonial membentuk struktur administrasi di wilayah ini. Kini bangunan tersebut berada dalam sebuah kota yang telah memiliki sistem pemerintahan, kehidupan sosial, dan wajah perkotaan yang sama sekali berbeda.

Namun, bangunannya masih menjadi penanda.

Di Parepare, sejarah tidak selalu berada dalam bentuk prasasti atau reruntuhan. Sebagian justru masih berdiri sebagai bangunan yang berada di tengah kota, melewati perubahan zaman tanpa kehilangan statusnya sebagai bagian dari warisan sejarah. (*)