Muh. Rizky al muddatzir abdullah
Sidrap, katasulsel.com β Di tengah derasnya arus informasi dan tingginya penggunaan media sosial di kalangan remaja, pemahaman terhadap etika dan aturan hukum di ruang digital menjadi kebutuhan yang semakin penting. Berangkat dari kondisi tersebut, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Muh. Rizky Al Muddatzir Abdullah, menggelar penyuluhan hukum bagi siswa SMAN 7 Sidenreng Rappang.
Kegiatan yang merupakan bagian dari program KKN-T Inovasi Desa Gelombang 116 Desa Padangloang itu dilaksanakan pada 21 Juli 2026 dengan mengangkat tema pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam penyuluhan tersebut, para siswa diajak memahami bahwa media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi dan hiburan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum apabila digunakan tanpa tanggung jawab. Salah satu pelanggaran yang kerap terjadi di ruang digital adalah pencemaran nama baik melalui unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi yang merugikan kehormatan seseorang.
Muh. Rizky menjelaskan berbagai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik serta konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya membahas aspek hukum, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya etika dalam bermedia sosial. Para peserta diberikan pemahaman bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus tetap menghormati hak dan martabat orang lain.
Suasana penyuluhan berlangsung dinamis. Siswa tampak antusias mengikuti materi dan aktif mengajukan pertanyaan terkait berbagai fenomena yang sering muncul di media sosial. Mulai dari batasan antara kritik dan penghinaan, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, hingga konten-konten yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum menjadi topik diskusi yang menarik perhatian peserta.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Unhas berharap para pelajar memiliki kesadaran hukum yang lebih baik serta mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Edukasi semacam ini dinilai penting untuk mendukung terciptanya ruang digital yang sehat, aman, dan saling menghormati di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
