Makassar, Katasulsel.com — Penipuan jual beli sepeda motor secara online kembali terungkap. Kali ini, pelaku diduga menggunakan modus “segitiga”, dengan membuat korban dan pemilik kendaraan bertransaksi tanpa mengetahui bahwa keduanya berada dalam skenario berbeda.
Kasus tersebut diungkap Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial Samsul diamankan polisi di kediamannya di wilayah Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Menurut Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, *AKP Andi Reza Pahlawan saat dikonfirmasi, Rabu,2 September 2026, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial HR pada 12 Juli 2026.
Sehari sebelumnya, paparnya, korban mengaku tertarik membeli sebuah *Yamaha NMAX New tahun 2021, berwarna dengan stiker oranye, bernomor polisi *DD 5157 R.
Transaksi awalnya tampak seperti jual beli kendaraan biasa.
Namun, di situlah modus “segitiga” diduga dimainkan.
Korban Bertemu Pemegang Motor
Pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.40 WITA, korban diarahkan bertemu dengan MR, orang yang saat itu menguasai sepeda motor tersebut.
Korban kemudian mendapat arahan dari seseorang bernama Odih Putra, yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
Masalahnya, korban tidak mengetahui bahwa orang yang menawarkan kendaraan dan orang yang menguasai kendaraan berada dalam posisi berbeda.
Korban selanjutnya diminta melakukan pembayaran sebesar Rp15,5 juta.
Uang tersebut diarahkan ke rekening Bank BRI nomor 713801023918537 atas nama Keysa Rahma Sari.
Korban pun melakukan transfer sesuai nominal yang diminta.
Tetapi setelah uang dikirim, motor tak kunjung berpindah tangan.
MR tidak menyerahkan kendaraan kepada korban karena mengaku tidak menerima uang pembayaran tersebut.
Di titik inilah transaksi yang awalnya terlihat sederhana berubah menjadi perkara dugaan penipuan.
Polisi Telusuri Jejak Transaksi
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian komunikasi elektronik, transaksi serta identitas pihak-pihak yang berkaitan dengan jual beli motor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas seorang pria yang diduga terlibat.
Identitas tersebut mengarah kepada Samsul.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Diamankan Malam Hari
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pemantauan, petugas akhirnya mengamankan Samsul di rumah tempat tinggalnya pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit handphone Vivo V2029
- 2 kartu ATM
- 1 kartu identitas
- Uang tunai Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil penipuan.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan Samsul.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan dan analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat korban lain atau pihak lain yang ikut terlibat dalam rangkaian penipuan tersebut.
Secara hukum, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik.
Jangan Hanya Percaya Foto Motor
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang gemar mencari kendaraan melalui platform online.
Foto motor, harga murah dan komunikasi yang terlihat meyakinkan belum cukup untuk memastikan sebuah transaksi aman.
Polisi mengimbau calon pembeli memastikan siapa pemilik kendaraan sebenarnya, siapa yang menawarkan, kepada siapa uang harus dibayarkan, serta apakah rekening pembayaran benar-benar berkaitan dengan pemilik atau penjual kendaraan.
Sebab dalam modus “segitiga”, korban bisa saja bertemu langsung dengan pemegang motor dan merasa transaksi sudah aman.
Padahal, uang justru dikirim kepada pihak ketiga.
Ketika uang dan kendaraan berada di tangan yang berbeda, pembeli dan pemilik kendaraan sama-sama bisa merasa menjadi korban.
Dan pada saat itulah, sebuah transaksi motor online dapat berubah menjadi perkara pidana. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
