Sumatera, Katasulsel.com – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026, PT Hutama Karya
(Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan potongan tarif tol sebesar 10% di sejumlah ruas Jalan
Tol Trans Sumatera (JTTS). Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pengguna jalan yang telah memilih JTTS sebagai teman perjalanan sekaligus wujud semangat Melayani Sepenuh Hati dalam
menghadirkan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam memperkuat pembangunan
infrastruktur, pemerataan ekonomi, dan konektivitas antardaerah sehingga potongan tarif ini diharapkan
memberikan manfaat langsung kepada pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak terjauh,
sekaligus mendukung peningkatan mobilitas dan konektivitas antarwilayah di Sumatra.
Potongan tarif
sebesar 10% diberlakukan selama dua hari kalender, mulai Jumat, 4 September 2026 pukul 07.00 WIB
hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WIB. Kebijakan ini berlaku dua arah bagi seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan dengan jarak terjauh serta menggunakan kartu uang elektronik yang sama dengan saldo yang mencukupi.
Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan mengatakan bahwa pemberian potongan tarif ini merupakan bentuk apresiasi Hutama Karya kepada para pengguna jalan yang selama ini telah memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap pelayanan Jalan Tol Trans Sumatera.
“Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional, kami ingin memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” ujar Iwan.
Rincian Tarif dan Ketentuan Pemberlakuan Potongan Tarif Tol
Potongan tarif diberikan pada ruas dan asal-tujuan jarak terjauh yang telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut
Regional Sumatra Bagian Selatan
- Asal–tujuan: GT Prabumulih–GT Palembang dan sebaliknya
Tol Palembang–Indralaya (Palindra)
Golongan I: Rp27.000 menjadi Rp24.500
Golongan II & III: Rp40.500 menjadi Rp36.500
Golongan IV & V: Rp54.000 menjadi Rp48.500 - Asal–tujuan: GT Prabumulih–GT Kayu Agung dan sebaliknya
Tol Indralaya–Prabumulih (Inprabu)
Golongan I: Rp85.000 menjadi Rp76.500
Golongan II & III: Rp127.500 menjadi Rp114.500
Golongan IV & V: Rp170.000 menjadi Rp153.00 - Asal–tujuan: GT Bakauheni Selatan–GT Kayu Agung dan sebaliknya Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka)
Golongan I: Rp255.500 menjadi Rp230.000
Golongan II & III: Rp383.500 menjadi Rp345.000
Golongan IV & V: Rp511.500 menjadi Rp460.000 - Asal–tujuan: GT Bengkulu–GT Taba Penanjung dan sebaliknya Tol Bengkulu–Taba Penanjung Asal–tujuan: GT Bengkulu–GT Taba Penanjung dan sebaliknya
Golongan I: Rp23.500 menjadi Rp21.500
Golongan II & III: Rp35.500 menjadi Rp32.000
Golongan IV & V: Rp47.500 menjadi Rp42.500
Regional Sumatra Bagian Tengah
- Asal–tujuan: GT Pekanbaru–GT Dumai dan sebaliknya Tol Pekanbaru–Dumai (Permai)
Golongan I: Rp171.500 menjadi Rp154.000
Golongan II & III: Rp257.000 menjadi Rp231.500
Golongan IV & V: Rp343.000 menjadi Rp308.500 - Asal–tujuan: GT Sungai Pinang–GT XIII Koto Kampar dan sebaliknya Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp78.000 menjadi Rp70.000
Golongan II & III: Rp117.000 menjadi Rp105.500
Golongan IV & V: Rp156.000 menjadi Rp140.500 - Asal–tujuan: GT Kapalo Hilalang–GT Padang dan sebaliknya Tol Padang–Sicincin
Golongan I: Rp50.500 menjadi Rp45.500
Golongan II & III: Rp75.500 menjadi Rp68.000
Golongan IV & V: Rp100.500 menjadi Rp90.500
Regional Sumatra Bagian Utara 1.
- Asal–tujuan: GT Padang Tiji–GT Baitussalam dan sebaliknya Tol Sigli–Banda Aceh
Golongan I: Rp65.000 menjadi Rp58.500
Golongan II & III: Rp97.500 menjadi Rp88.000
Golongan IV & V: Rp130.000 menjadi Rp117.000 - Asal–tujuan: GT Pangkalan Brandan–GT Kisaran dan sebaliknya
Tol Binjai–Langsa
Golongan I: Rp81.000 menjadi Rp73.000
Golongan II & III: Rp122.000 menjadi Rp109.500
Golongan IV & V: Rp162.500 menjadi Rp146.000
Tol Indrapura–Kisaran
Golongan I: Rp64.000 menjadi Rp57.500
Golongan II & III: Rp96.000 menjadi Rp86.500
Golongan IV & V: Rp128.000 menjadi Rp115.000
Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (dikelola PT Hutama Marga Waskita)
Golongan I: Rp25.000 menjadi Rp22.500
Golongan II & III: Rp37.500 menjadi Rp34.000
Golongan IV & V: Rp49.500 menjadi Rp44.500
Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa potongan tarif hanya berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan sebagaimana telah ditetapkan. Transaksi di luar asal–tujuan
tersebut tetap dikenakan tarif normal. Khusus perjalanan pada ruas terintegrasi, pengguna jalan wajib
menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar jalan tol.
“Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk mengecek tarif sesuai gerbang masuk dan tujuan
perjalanan serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol.
Pengguna jalan juga diharapkan mematuhi rambu dan arahan petugas, menjaga kondisi kendaraan tetap
prima, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan,”
tutup Iwan.
Informasi mengenai ketentuan potongan tarif dapat diakses melalui akun resmi
@HutamaKaryaTollRoad dan aplikasi Mozy. (*)
