Sidrap, katasulsel.com β Dini hari itu, suasana di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, tak seperti biasanya.
Tenang berubah tegang.
Seorang pengendara yang hendak mengisi bahan bakar justru menjadi korban pemerasan. Bukan sekadar dipaksa.
Ia diancam.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Dengan badik.
Aksi itu terjadi Selasa (14/4/2026) dini hari. Pelaku datang mendekat. Meminta uang.
Korban menolak.
Tapi penolakan itu berujung ancaman.
Sebilah badik dikeluarkan.
Situasi berubah mencekam.
Korban tak berkutik. Ketakutan. Hingga akhirnya pasrah saat pelaku mengambil seluruh uang yang ada di dalam kendaraannya.
Setelah itu, pelaku pergi begitu saja.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama.
Tim Polres Sidenreng Rappang melalui Satreskrim bergerak cepat.
Dua pelaku berhasil diamankan.
Mereka adalah TS (25) dan MI (44), warga Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim, Welfrick, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap di tempat persembunyian mereka di wilayah Maritengngae.
βPelaku sudah kami amankan bersama barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik,β ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta lain.
Aksi ini bukan yang pertama.
Pelaku diduga kerap melakukan hal serupa di beberapa lokasi berbeda.
Lebih miris lagi, uang hasil pemerasan digunakan untuk foya-foya.
Dan membeli narkoba jenis sabu.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti berupa badik, kendaraan, serta sisa uang hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Sidrap.
Kapolres Sidrap, Fantry Taherong, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.
βSegera laporkan jika ada kejadian serupa. Kami siapkan layanan call center 110 yang aktif 24 jam,β tegasnya.
Satu kasus terungkap.
Dua pelaku diamankan.
Dan satu pesan jelas: kejahatan di jalanan, tak akan dibiarkan. (*)
Update terbaru: 14 April 2026 12:39 WIB
