Sidrap, katasulsel.com — Upaya penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulsel di Sidrap, mendadak memanas. Tim dari Pemprov dihadang langsung oleh ahli waris Andi Pakeng yang menolak lahan mereka diambil alih begitu saja.

Di lokasi, tepatnya, di depan Rumah Sakit di Tanrutedong, Dua Pitue, ahli waris Andi Fatmawati bersikeras bahwa lahan seluas 10 hektar itu adalah milik keluarganya sejak lama.

“Ini tanah orang tua kami, sudah ada sejak tahun 1937. Semua dokumen masih kami simpan,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).

Ia bahkan menunjukkan bukti lama, termasuk dokumen kepemilikan hingga bukti pembayaran iuran (Ipeda) tahun 1981. Karena itu, ia mempertanyakan klaim pemerintah provinsi yang menyebut lahan tersebut sebagai aset mereka.

Menurutnya, sertifikat yang dipegang pemerintah terbit sekitar tahun 1990-an dan diduga bermasalah.

“Pengantar dari kelurahan waktu itu tidak pakai kop surat dan tidak ada NIP pejabatnya,” ungkapnya.

Ia juga menduga, lahan tersebut dulunya hanya dipinjam pakai oleh pihak provinsi, bukan diserahkan sebagai hak milik.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Herwandy Baharuddin, menegaskan bahwa kasus ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sidrap.

“Belum ada putusan. Jadi belum ada dasar bagi pemprov untuk menguasai lahan ini,” jelasnya.

Sementara itu, pihak pemerintah provinsi melalui kuasa hukumnya, Mauliadi Bin Rauf, tetap pada pendiriannya.

“Kami punya sertifikat, dan sampai sekarang belum pernah dibatalkan pengadilan. Artinya masih sah,” katanya.

Sengketa ini pun jadi tarik-menarik antara klaim lama dari ahli waris dan bukti administrasi dari pemerintah. Kedua pihak sama-sama merasa punya dasar kuat.

Kini, semua mata tertuju ke putusan pengadilan. Siapa yang benar, akan ditentukan di sana. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita