Sidrap, katasulsel.com — Dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum aparat kepolisian, kini bukan lagi sekadar kasus biasa. Peristiwa ini mulai dianggap mencoreng nama institusi Polri, hingga publik mendesak Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung mengusutnya.
Kasus ini mencuat setelah pengakuan seorang warga Sidenreng Rappang (Sidrap) berinisial MS yang mengaku diperas hingga Rp600 juta usai di bawa dari Sidrap ke Posko Resmob Polres Pinrang. Ia bersama belasan orang lainnya sebelumnya diamankan oleh aparat dari Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan penipuan online.
Namun, dari 17 orang yang diamankan, sebagian besar dilepas. Tersisa tiga orang, termasuk MS. Di titik inilah dugaan praktik “main belakang” itu disebut terjadi.
MS mengaku diminta membayar Rp700 juta agar kasus tidak dilanjutkan. Nilainya kemudian “ditawar” menjadi Rp600 juta. Karena takut, ia mengaku terpaksa membayar—bahkan sampai menjual aset.
“Setelah bayar Rp600 juta, kami dilepas di perbatasan Rappang-Pinrang,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, MS juga mengaku kehilangan 31 unit handphone dari total 72 unit yang diamankan saat penangkapan. Yang dikembalikan hanya 41 unit. Ia bahkan mengaku sempat diminta password HP oleh oknum melalui pesan WhatsApp setelah dibebaskan.
Pengakuan ini makin memperkeruh suasana. Apalagi, MS mengaku sempat dicurigai oleh rekan-rekannya sebagai pihak yang mengambil HP yang hilang tersebut.
Di sisi lain, pihak Polres Pinrang membenarkan bahwa personel dari Polda Sulteng memang sempat menggunakan Posko Resmob mereka. Namun, mereka mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan pemerasan.
Kanit Resmob Polres Pinrang, Ahmad Haris, menegaskan bahwa pihaknya hanya meminjamkan tempat.
“Soal pemerasan, saya tidak tahu,” singkatnya melalui media.
