Sidrap, katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai bersiap menghadapi evaluasi nasional yang akan mengukur sejauh mana transformasi digital berjalan di lingkungan pemerintahan daerah. Tahapan awal itu ditandai dengan keikutsertaan jajaran Pemkab Sidrap dalam Kick-off Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) Tahun 2026 secara daring, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Sidrap tersebut menjadi pintu masuk bagi proses penilaian yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Bagi daerah, evaluasi ini bukan sekadar penilaian administrasi. Pemerintah pusat ingin melihat bagaimana teknologi benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, hingga meningkatkan kualitas pengambilan keputusan berbasis data.
Hadir mengikuti kegiatan tersebut Sekretaris Diskominfo Sidrap Mursalim Halim, Kepala Bidang Persandian Amsir Muan, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Statistik Mashuri, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Andi Soeharto, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur Kewilayahan dan Pemerintahan Bapperida Abdul Hadi, perwakilan Bagian Organisasi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah daerah akan dipotret dari berbagai aspek penerapan pemerintahan digital. Mulai dari perencanaan, tata kelola, integrasi sistem, hingga dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Proses evaluasi akan berlangsung selama beberapa bulan melalui sistem informasi yang terintegrasi pada laman evaluasi pemerintah digital nasional.
Tahap awal berupa sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada 25–26 Juni 2026. Setelah itu, pemerintah daerah akan memasuki fase penilaian mandiri pada 29 Juni hingga 7 Agustus 2026.
Selanjutnya, tim evaluator akan melakukan penilaian dokumen pada pertengahan Agustus hingga September, dilanjutkan wawancara dan visitasi lapangan yang berlangsung sampai Oktober 2026.
Dalam setiap tahapan, instansi pemerintah diwajibkan menyiapkan data, informasi, dan dokumen pendukung yang lengkap, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh bukti dukung tersebut akan menjadi dasar dalam mengukur tingkat kematangan transformasi digital yang telah dijalankan.
Bagi Sidrap, momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam membangun pemerintahan yang semakin modern dan terhubung.
Di tengah tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan transparan, digitalisasi kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Karena itu, keberhasilan evaluasi tidak hanya diukur dari nilai yang diperoleh, tetapi juga dari sejauh mana teknologi mampu menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan tepat bagi masyarakat.
Melalui Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026, Pemkab Sidrap berharap dapat memetakan capaian yang telah diraih sekaligus menemukan ruang perbaikan untuk mempercepat transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis teknologi. (*)
