SOPPENG, Katasulsel.com — Upaya memperkuat pemahaman hukum di tingkat akar rumput terus digencarkan aparat kepolisian. Melalui Satuan Reserse Kriminal, Polres Soppeng menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru di Aula Kantor Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau.

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, didampingi Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra. Hadir dalam forum tersebut para kepala desa, perwakilan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga insan media.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar agenda formal, melainkan langkah strategis untuk memastikan masyarakat memahami arah baru sistem hukum nasional. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP yang diperbarui menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Ia menilai, pemerintah desa memiliki peran sentral sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi hukum kepada warga. Dengan pemahaman yang memadai di tingkat desa, potensi pelanggaran hukum dapat ditekan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang lebih kondusif.

Dalam pemaparannya, AKP Dodie Ramaputra menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu dipahami secara komprehensif. Ia mendorong peserta tidak hanya mengetahui substansi aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, literasi hukum yang kuat akan memperkecil ruang terjadinya pelanggaran, sekaligus memperkuat hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Selama kegiatan berlangsung, suasana diskusi berjalan interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi. Berbagai pertanyaan terkait implementasi aturan baru di tingkat desa turut mengemuka dalam forum tersebut.

Melalui kegiatan ini, Soppeng diharapkan menjadi salah satu daerah yang lebih siap menghadapi penerapan hukum baru, dengan masyarakat yang tidak hanya patuh, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya secara utuh. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita