Sidrap, katasulsel.com — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Sidenreng Rappang.

Seorang pria berinisial IL diamankan aparat Polres Sidrap di kediamannya di Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.15 WITA.

Penangkapan itu terjadi hanya beberapa meter dari SPBU Tanete—lokasi yang selama ini disebut-sebut menjadi titik pengambilan BBM. Dari tangan terduga, polisi menyita solar yang diduga telah disiapkan untuk didistribusikan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut, aktivitas aparat sempat menyita perhatian warga. Sejumlah personel kepolisian terlihat memadati area sekitar rumah terduga.

“Tadi sore diamankan di rumahnya, sebelah barat SPBU. Banyak polisi di situ,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Nama IL bukan sosok asing bagi warga sekitar. Ia disebut telah lama menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dampaknya mulai terasa—petani kerap kesulitan mendapatkan solar untuk kebutuhan pertanian.

Di tengah kelangkaan itu, muncul dugaan distribusi ilegal ke luar daerah. BBM yang diperoleh dari SPBU diduga tidak digunakan untuk kebutuhan lokal, melainkan ditimbun sebelum dikirim ke wilayah industri seperti Morowali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Kasat Reskrim AKP Welfrick Ambarita mengatakan bahwa yang bersangkutan masih sementara dalam proses pemeriksaan.

“Iya ada, sementara diambil keterangannya, ” ujar Welfrick.

Kasus ini memantik tekanan publik. Sejumlah kalangan mendesak aparat tidak berhenti pada satu nama, tetapi menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas—termasuk peran pihak SPBU dalam distribusi BBM tersebut.

Di tengah kebutuhan energi untuk sektor pertanian, praktik semacam ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mengganggu denyut ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada ketersediaan solar setiap hari. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita