Soppeng, katasulsel.com – Cinta yang semula dibungkus janji, berakhir di bawah selimut kebohongan dan tanah kebun jati.
Di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, sebuah kasus pembunuhan yang melibatkan sepasang mantan kekasih kembali dipentaskan ulang oleh kepolisian.
Semuanya terbuka lebar melalui rekonstruksi dengan 31 adegan. Satu per satu misteri yang semula diam, terjawab
Pelaku berinisial BA (25) dan korban NI (25) sempat berada dalam relasi yang, seperti banyak kisah lain, tampak biasa di permukaan.
Namun di balik itu, tersimpan bara persoalan yang tampaknya sederhana: sebuah gelang emas.
Polisi mengungkap, keduanya terakhir kali bersama pada 28 Februari 2026 di sebuah kamar Wisma Umega, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja. Dari tempat itulah, konflik mulai mengeras.
Gelang emas milik korban hilang. Belakangan terungkap, benda itu diambil dan dijual oleh sang pelaku.
“Korban terus mendesak untuk mengakui dan mengembalikan gelang tersebut, hingga akhirnya tersangka mengakui telah mengambil dan menjualnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, Sabtu (25/4/2026).
Namun yang semula soal barang, berubah menjadi ledakan emosi. Pada 7 Maret 2026, situasi di kamar itu berujung fatal.
Berdasarkan rekonstruksi, terjadi kekerasan yang membuat korban tak lagi bernyawa di tempat kejadian.
Yang menarik—dan sekaligus mengerikan—bukan hanya peristiwa kematian itu sendiri, tetapi apa yang terjadi setelahnya. Rekonstruksi memperlihatkan bahwa pelaku sempat meninggalkan kamar, lalu kembali sekitar 15 menit kemudian.
