Sidrap, katasulsel.com β Seorang pria berinisial Nyapil alias Safri (40) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sidrap setelah diduga menganiaya seorang warga di kawasan Monumen Ganggawa, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Safri diamankan polisi hanya sekitar dua jam setelah dugaan penganiayaan terjadi. Ia ditemukan di kawasan BTN Pesona Bojoe Indah, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.
Peristiwa yang menjadi dasar pengamanan tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 00.14 Wita.
Korban dalam perkara ini adalah Muh. Yunus Yakub (36), warga Jalan Anoe, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae.
Berdasarkan laporan polisi, korban dan Safri sebelumnya berada di lokasi permainan tembak-tembakan Gel Blaster di Monumen Ganggawa.
Saat keduanya bertemu, Safri diduga menarik kerah baju korban. Ia kemudian disebut memukul bagian kiri wajah korban menggunakan tangan kanannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian wajah disertai memar dan kemerahan. Korban juga mengalami luka gores pada bagian leher.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sidrap melalui LP/B/504/VIII/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel, tertanggal 9 Agustus 2026.
Setelah laporan diterima, Unit URC Polres Sidrap langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan pria yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 02.00 Wita, polisi memperoleh informasi bahwa Safri berada di BTN Pesona Bojoe Indah.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Safri.
Dalam pemeriksaan awal, Safri disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kepada penyidik, ia mengaku merasa kesal setelah melihat korban bertingkah yang dinilainya angkuh di depan umum.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh pemicu dan rangkaian kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Safri kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sidrap.
Pengamanan terhadap Safri dilakukan berdasarkan laporan dugaan penganiayaan dan hasil penelusuran polisi mengenai keberadaannya. Selanjutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Dengan demikian, diamankannya Safri bukan berarti perkara telah selesai. Statusnya masih sebagai terduga pelaku dan proses pembuktian tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga masih mendalami seluruh keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memastikan kronologi dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
