Jakarta, Katasulsel.com – Masjid Istiqlal tidak masuk Bursa Efek Indonesia. Tidak ada saham Masjid Istiqlal yang ditawarkan kepada publik, apalagi proses initial public offering (IPO).
Yang dikembangkan adalah Wakaf Saham Istiqlal, sebuah skema filantropi produktif yang memanfaatkan instrumen pasar modal syariah untuk mengelola wakaf dan menyalurkan manfaatnya kepada masyarakat.
Direktur Utama Istiqlal Global Fund (IGF), Ahsanul Haq, menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik mengenai program “Yuk Wakaf Saham”.
“Masjid Istiqlal adalah masjid negara. Tidak mungkin Masjid Istiqlal menjadi emiten dan masuk ke Bursa Efek Indonesia,” kata Ahsanul dalam wawancara bertajuk Biar Gak Salah Paham soal Wakaf Saham Istiqlal, Rabu (19/8/2026).
Menurut Ahsanul, istilah “Istiqlal masuk bursa” dapat menimbulkan salah persepsi jika dipahami sebagai aksi korporasi. Yang masuk ke dalam ekosistem pasar modal adalah instrumen wakaf berupa saham syariah, bukan bangunan Masjid Istiqlal atau lembaga masjid sebagai perusahaan terbuka.
Program tersebut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam filantropi melalui aset finansial yang sesuai prinsip syariah. Wakaf saham sendiri telah dikembangkan di Indonesia dalam ekosistem pasar modal syariah sejak beberapa tahun terakhir, dengan melibatkan Badan Wakaf Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan.
Dalam skema Wakaf Saham Istiqlal, Masjid Istiqlal menjalankan fungsi sebagai nazir, yakni pihak yang menerima, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan saham syariah dilakukan melalui kerja sama dengan PT Majoris Aset Manajemen.
Hasil pengelolaan tersebut kemudian diarahkan kepada mauquf ‘alaih, atau pihak yang menjadi penerima manfaat wakaf.
“Wakaf berbeda dengan zakat dan sedekah. Harta wakaf harus diproduktifkan terlebih dahulu, kemudian hasilnya dimanfaatkan bagi kepentingan umat,” ujar Ahsanul.
Bukan Bangunan Masjid yang Diperdagangkan
Penjelasan ini penting karena wakaf saham memiliki karakter berbeda dengan kepemilikan saham perusahaan pada umumnya.
Dalam wakaf saham, aset yang diwakafkan dapat berupa saham syariah atau manfaat ekonomi yang berasal dari kepemilikan saham, sesuai skema dan ketentuan wakaf yang digunakan.
Karena itu, keberadaan wakaf saham dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia tidak berarti Masjid Istiqlal berubah menjadi perusahaan terbuka.
Tidak ada bangunan masjid yang dijual dalam bentuk saham.
Tidak ada proses IPO Masjid Istiqlal.
Tidak ada pula status Masjid Istiqlal sebagai emiten.
Yang dikelola adalah aset wakaf melalui instrumen pasar modal yang memenuhi prinsip syariah.
Manfaatnya Diarahkan ke Program Umat
IGF menyebut manfaat dari pengelolaan wakaf saham akan diarahkan untuk berbagai program sosial.
Di antaranya pendidikan, pembangunan rumah sehat, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM dan marbot masjid, pengembangan Istiqlal Mart, serta program wakaf energi berupa panel surya untuk mendukung kebutuhan listrik masjid.
Dengan model tersebut, nilai wakaf tidak berhenti pada pemberian bantuan sekali pakai.
Aset yang diwakafkan dikelola terlebih dahulu agar menghasilkan manfaat. Hasilnya kemudian disalurkan kepada penerima sesuai tujuan wakaf.
Konsep inilah yang membuat wakaf saham ditempatkan sebagai bagian dari wakaf produktif.
Masuk Pasar Modal, Tetapi Tetap Wakaf
Ahsanul mengatakan pemanfaatan instrumen pasar modal juga dimaksudkan untuk mendorong pengelolaan dana sosial umat secara lebih profesional dan transparan.
Pengelolaan aset dilakukan melalui manajer investasi dan berada dalam ekosistem regulasi serta pengawasan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Badan Wakaf Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi IGF, keterlibatan dalam ekosistem tersebut bukan upaya mengubah masjid menjadi entitas bisnis.
Sebaliknya, pasar modal digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengembangkan aset wakaf agar manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak orang.
Program ini berangkat dari gagasan Imam Besar Masjid Istiqlal untuk memperluas partisipasi umat dalam ekonomi modern sekaligus membangun model filantropi yang memiliki manfaat berkelanjutan.
IGF kemudian mengajak masyarakat yang memiliki saham produktif dan sesuai prinsip syariah untuk mewakafkan sebagian kepemilikannya melalui nazir Masjid Istiqlal.
Ahsanul berharap wakaf tidak berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi berkembang menjadi aset produktif yang manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.
Di lantai bursa, saham berpindah dari satu tangan ke tangan lain.
Di skema wakaf, kepemilikan itu justru diarahkan untuk meninggalkan manfaat yang lebih panjang.
Yang masuk ke pasar modal bukan Masjid Istiqlal. Yang sedang dicari adalah cara agar sebagian kekayaan yang bergerak di dalamnya dapat kembali bergerak untuk kepentingan umat.
