Jakarta, Katasulsel.com – Istilah “Masjid Istiqlal masuk bursa” terdengar seperti sebuah gedung ibadah sedang berubah menjadi emiten. Padahal, yang masuk ke ekosistem pasar modal bukan bangunan Masjid Istiqlal, bukan pula aset fisiknya.
Yang dikembangkan adalah Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, sebuah skema filantropi yang memungkinkan masyarakat berwakaf melalui instrumen pasar modal syariah.
Program tersebut diluncurkan oleh Istiqlal Global Fund-Badan Pengelola Masjid Istiqlal (IGF-BPMI) bersama PT Majoris Asset Management pada 12 Desember 2025. Peluncuran itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani kedua pihak pada Oktober 2025.
Karena itu, istilah “Istiqlal masuk bursa” perlu dibaca dalam konteks yang tepat.
Masjid Istiqlal tidak melakukan penawaran umum perdana atau IPO. Masjid Istiqlal juga tidak menjadi perusahaan terbuka dan tidak memperdagangkan bangunan maupun aset masjid melalui Bursa Efek Indonesia.
Yang bersinggungan dengan pasar modal adalah aset atau manfaat wakaf yang dikelola melalui instrumen pasar modal syariah.
Skema tersebut mempertemukan tiga unsur: wakif sebagai pihak yang mewakafkan aset, nazhir sebagai pengelola wakaf, dan pengelola investasi yang menjalankan portofolio sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam program ini, IGF-BPMI menjalankan peran sebagai nazhir, yakni pihak yang menghimpun, mengelola, dan menyalurkan manfaat wakaf. Sementara PT Majoris Asset Management berperan sebagai manajer investasi yang mengelola portofolio sesuai prinsip syariah.
Dengan struktur tersebut, saham tidak berhenti sebagai kepemilikan finansial.
Nilai ekonominya diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang dapat disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau mauquf alaih.
Dari saham menjadi manfaat
Gagasan utama wakaf saham terletak pada pemanfaatan instrumen keuangan untuk menjaga kesinambungan manfaat wakaf.
Dalam wakaf konvensional, masyarakat lebih akrab dengan tanah, bangunan, atau aset tetap lain yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan sosial.
Wakaf saham membuka bentuk lain.
Saham dapat menjadi objek wakaf sesuai skema yang memenuhi ketentuan syariah dan hukum yang berlaku. Manfaat ekonominya kemudian dikelola agar dapat disalurkan untuk kepentingan masyarakat.
Di sinilah istilah wakaf produktif menjadi penting.
Aset tidak hanya berhenti sebagai sesuatu yang diserahkan. Ia dikelola agar memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Direktur Istiqlal Global Fund Ahsanul Haq menyebut wakaf memiliki potensi untuk menjadi kekuatan ekonomi umat yang berkelanjutan. Melalui dukungan instrumen pasar modal syariah, nilai wakaf diharapkan dapat terus berkembang dan menghasilkan manfaat sosial.
Program ini juga mengusung kampanye “Yuk Wakaf Saham” sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. IGF-BPMI menyatakan fase sosialisasi tersebut dilanjutkan sepanjang 2026 untuk memperkenalkan mekanisme program sekaligus menerima masukan dari masyarakat.
Bukan sekadar memindahkan wakaf ke pasar modal
Di titik ini, modernisasi wakaf tidak cukup hanya dilihat dari instrumennya.
Masuknya aset wakaf ke dalam instrumen investasi membawa konsekuensi lain: pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ada dana yang dipercayakan.
Ada aset yang harus dijaga.
Ada risiko investasi yang harus dipahami.
Dan ada penerima manfaat yang berhak mengetahui bagaimana manfaat wakaf dikelola.
Karena itu, profesionalitas pengelolaan menjadi bagian penting dari model ini.
Program IGF-BPMI dan Majoris menempatkan pengelolaan investasi pada pihak yang memang bergerak sebagai manajer investasi, sementara fungsi kenazhiran tetap berada pada IGF-BPMI. Struktur tersebut memisahkan fungsi pengelolaan wakaf dengan pengelolaan investasi.
Pemisahan itu penting.
Sebab wakaf bukan sekadar produk investasi.
Tujuan akhirnya tetap manfaat sosial.
Ketika filantropi bertemu pasar modal syariah
Perkembangan wakaf saham juga menunjukkan perubahan cara masyarakat memandang filantropi Islam.
Wakaf tidak selalu harus dimulai dari tanah yang luas atau bangunan yang besar.
Dalam perkembangan instrumen keuangan syariah, aset finansial dapat menjadi bagian dari ekosistem wakaf sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada Oktober 2025, ketika MoU IGF-BPMI dan Majoris ditandatangani di rangkaian Capital Market Summit & Expo 2025, kedua pihak memang menempatkan kerja sama tersebut sebagai upaya mengembangkan pengelolaan wakaf saham dan sedekah saham melalui pasar modal syariah. IGF-BPMI berperan sebagai nazhir, sedangkan Majoris sebagai manajer investasi.
Artinya, hubungan Istiqlal dengan pasar modal bukan hubungan antara sebuah masjid dan lantai perdagangan saham.
Hubungannya berada pada pengelolaan dana sosial melalui instrumen keuangan syariah.
Akuntabilitas menjadi titik krusial
Di sinilah para akademisi dan praktisi melihat tantangan yang lebih serius.
Muhammad Aras Prabowo menegaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak melakukan IPO dan tidak menjadi perusahaan terbuka. Menurutnya, istilah “Istiqlal masuk bursa” lebih tepat dipahami sebagai metafora untuk menggambarkan pertemuan filantropi Islam dengan instrumen pasar modal syariah.
Namun, metafora tersebut tidak boleh membuat mekanismenya menjadi kabur.
Justru karena melibatkan dana umat, pengelolaan harus semakin jelas.
Siapa yang menerima wakaf?
Aset apa yang diwakafkan?
Instrumen apa yang digunakan?
Siapa yang mengelola?
Bagaimana risiko investasi ditangani?
Berapa manfaat yang dihasilkan?
Dan kepada siapa manfaat tersebut disalurkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar persoalan teknis investasi.
Ia menyentuh inti kepercayaan dalam pengelolaan wakaf.
Karena itu, transparansi laporan, kepatuhan terhadap prinsip syariah, audit, tata kelola, dan keterbukaan informasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengembangan wakaf saham.
Bukan mengomersialkan masjid
Kekhawatiran bahwa wakaf saham berarti “mengomersialkan Masjid Istiqlal” juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Yang dikelola sebagai instrumen investasi adalah aset atau dana wakaf melalui skema yang telah ditentukan. Masjid Istiqlal tetap berfungsi sebagai rumah ibadah dan pusat kegiatan keumatan.
Justru, gagasan tersebut berangkat dari pertanyaan yang berbeda: bagaimana aset umat dapat dikelola secara produktif tanpa kehilangan tujuan sosialnya?
Program Wakaf Saham Istiqlal mencoba menjawab pertanyaan itu melalui instrumen pasar modal syariah.
Manfaatnya diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan. Dalam komunikasi program, IGF-BPMI menyebut sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat sebagai bagian dari manfaat yang hendak diperluas.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan program tidak berhenti pada berapa banyak saham atau dana yang berhasil dihimpun.
Pertanyaan yang lebih penting justru muncul setelahnya.
Seberapa produktif aset tersebut dikelola?
Seberapa jelas manfaatnya dilaporkan?
Dan seberapa jauh hasilnya benar-benar sampai kepada masyarakat?
Di situlah wakaf saham akan diuji.
Bukan di lantai bursa.
Melainkan pada tata kelola setelah wakaf diserahkan.
Jadi, bukan Masjid Istiqlal yang masuk bursa. Yang sedang dibawa ke ruang baru adalah cara mengelola wakaf: dari aset yang sekadar diserahkan menjadi amanah yang harus terus bekerja, terukur manfaatnya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada umat.(*)
