Sidikalang, Katasulsel.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial C bekerja di Kabupaten Dairi Sumatera Utara telah diperiksa petugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sasta, Jogi Tambunan di Sidikalang, Kamis (18/6/2026).

Jogi membenarkan, C bergabung di perusahaannya sejak 3 tahun lalu. Dan hingga kini masih tetap bekerja.

“Petugas Imigrasi dan Polres Dairi sudah memeriksa C. Semua dokumen lengkap”, kata Jogi.

Jogi menyebut, pemeriksaan dilakukan terkait permintaan Aliansi Masyarakat Lintas Tambang (Almas Lintang) Kecamatan Silima Pungga-Pungga meminta C dideportasi.

Pengajuan deportasi, kata Jogi, dilatarbelakangi adanya peristiwa dugaan kekerasan melibatkan C.

Jogi memaparkan terjadinya aksi pengayun-ayunkan Bangun Pasaribu mempergunakan baket excavator di Sopokomil Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga pada Februari 2025.

Penjelasan Jogi, saat itu, PT Sasta mengerjakan kontrak pembuatan pagar dari PT Dairi Prima Mineral. C dan Bangun Pasaribu sesungguhnya berteman. Ketika pekerjaan masih dilaksanakan di satu lokasi, C menuntut minta kerja di lokasi lain.

“C emosi dan mengayunkan Bangun Pasaribu daam baket alat berat”, kata Jogi.

Peristiwa itu telah diselesaikan melalui perdamaian.

“Saya juga terkejut dengar kejadian itu. Makanya saya tegur. Tidak boleh gitu”, kata Jogi.

Selanjutnya, menyangkut adanya pemukulan terhadap Endon Manurung di depan kantor Polsek Parongil, Februari 2024, Jogi menjelaskan versinya.

Menurutnya, penyerangan atau pemukulan dimulai oleh Endon. Lalu, C membalas. Peristiwa akhirnya ditengani polisi. Kasus itu berujung damai.

Sementara tuduhan pemukulan terhadap Sunaryo Boangmanalu di Sopokomil Februari 2025, itu terkait penghempangan kegiatan. Kala itu, C sedang membanun pagar perusahaan. Sunaryo menghalangi dengan cara penutupan akses.

“Keduanya berkelahi. C dihantam pakai batu hingga kepala berdarah. Ada videonya. C bikin laporan ke Polres Dairi”, kata Jogi.

Ungkap Marpaung, tim Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan anggota DPR RI mengatakan, Almas Lintang menolak kehadiran C di daerahnya.

“Ini bukan soal damai. Tindakannya arrogan. Masya mengangkat-angkat warga pakai axcavator. Itu ancaman nyawa”, kata Ungkap.

Diterangkan, pihaknya melengkapi dasar permintaan deportasi ke Kantor Imigrasi kelas 2 Pematang Siantar.(*)