Jakarta, Katasulsel.com β Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, masih menjadi perhatian publik. Setelah resmi bercerai, hubungan keduanya kini memasuki babak baru yang berfokus pada pengasuhan tiga anak mereka. Banyak yang bertanya-tanya, mengapa gugatan tersebut diajukan dan bagaimana proses hukumnya akan berjalan?
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, gugatan diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian mengenai pengasuhan anak. Pihak Ruben menyatakan jalur pengadilan dipilih agar hak dan kewajiban kedua orang tua memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus memberikan kepastian bagi anak-anak di masa mendatang. Perkara tersebut kini masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tahapan pertama yang harus dilalui dalam perkara perdata seperti ini adalah mediasi. Sesuai ketentuan yang berlaku, hakim wajib lebih dahulu memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari penyelesaian secara damai sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Dalam agenda mediasi yang telah digelar, Ruben Onsu dan Sarwendah dipertemukan secara tertutup bersama mediator. Karena mediasi bersifat rahasia, isi pembicaraan tidak dapat dipublikasikan. Hingga pertemuan pertama berakhir, belum tercapai kesepakatan sehingga proses mediasi dijadwalkan berlanjut pada 6 Agustus 2026.
Apabila pada mediasi lanjutan kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, sengketa tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sebaliknya, apabila mediasi kembali gagal, persidangan akan memasuki tahapan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian melalui dokumen maupun saksi, penyampaian kesimpulan, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam perkara hak asuh anak, hakim pada prinsipnya tidak hanya mempertimbangkan keinginan ayah maupun ibu. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan utama. Karena itu, setiap bukti yang diajukan akan dinilai untuk melihat siapa yang dinilai paling mampu menjamin tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan anak.
Hingga kini, belum ada putusan mengenai siapa yang akan memperoleh hak asuh anak. Proses hukum masih berlangsung dan hasil akhirnya akan bergantung pada kesepakatan dalam mediasi atau putusan pengadilan apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Dengan masih berjalannya proses tersebut, publik diharapkan menunggu perkembangan resmi dari pengadilan maupun pernyataan para pihak. Hal ini penting agar informasi yang beredar tetap berlandaskan fakta dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara Ruben Onsu dan Sarwendah.(*)
