Wajo, katasulsel.com— Bukan penangkapannya yang membuat publik Wajo bertanya. Justru pelepasannya.

Sebanyak 19 warga yang disebut-sebut terkait aktivitas penipuan daring atau passobis dikabarkan diamankan oleh sejumlah personel yang disebut berasal dari Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Namun yang mengejutkan, kurang dari sehari kemudian mereka telah kembali ke rumah masing-masing.

Tidak ada konferensi pers.

Tidak ada penjelasan resmi.

Tidak ada informasi status hukum yang terbuka kepada masyarakat.

Yang tersisa hanya tanda tanya.

Kasus ini, semakin menyita perhatian setelah muncul informasi bahwa sejumlah kendaraan yang sempat diamankan juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Di tengah derasnya spekulasi publik, fakta yang muncul justru membuat persoalan semakin kabur.

Kapolsek Keera AKP Johari saat dikonfirmasi media mengaku tidak mengetahui adanya operasi tersebut di wilayah hukumnya.

Pengakuan serupa juga datang dari unsur Resmob Polres Wajo. Mereka tidak tahu apa-apa.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada kasus itu sendiri.

Jika benar ada operasi penangkapan, mengapa aparat kewilayahan mengaku tidak mengetahui?

Jika ada koordinasi, mengapa informasi itu tidak sampai?

Jika tidak ada koordinasi, bagaimana mekanisme operasi tersebut dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini bergulir di tengah masyarakat.

Dalam sistem peradilan pidana, seseorang tidak boleh ditangkap hanya berdasarkan dugaan tanpa prosedur yang jelas. Penangkapan harus memiliki dasar hukum, bukti permulaan yang cukup, administrasi yang sah, serta mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Begitu pula ketika seseorang dilepaskan.

Pelepasan bukanlah persoalan sederhana. Aparat penegak hukum wajib menjelaskan apakah yang bersangkutan tidak terbukti terlibat, belum cukup bukti, atau memang statusnya hanya dimintai keterangan.

Di sinilah letak persoalannya.

Publik hingga kini belum memperoleh penjelasan utuh mengenai tiga hal mendasar.

Pertama, apa dasar operasi tersebut dilakukan.

Kedua, apa status hukum 19 orang yang diamankan.

Ketiga, mengapa seluruhnya dapat kembali dalam waktu yang sangat singkat.

Di Wajo, isu passobis bukan perkara kecil.

Selama beberapa tahun terakhir, praktik penipuan daring menjadi salah satu persoalan sosial yang sering mendapat sorotan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap operasi yang berkaitan dengan dugaan kejahatan siber selalu menarik perhatian publik.

Ketika ada penangkapan besar namun berakhir tanpa penjelasan, ruang kosong informasi otomatis akan diisi oleh spekulasi.

Itulah yang seharusnya dihindari.

Masyarakat tidak berhak menghakimi siapa pun sebelum ada putusan hukum. Namun masyarakat berhak mengetahui apakah prosedur hukum dijalankan secara benar.

Transparansi bukan sekadar kebutuhan media.

Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas institusi.

Apalagi jika benar terdapat penyitaan kendaraan, pemeriksaan sejumlah warga, hingga proses pelepasan yang berlangsung dalam hitungan jam.

Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan rumor, melainkan penjelasan resmi.

Polda Sulawesi Selatan perlu membuka kronologi lengkap operasi tersebut agar tidak berkembang menjadi bola liar yang merugikan semua pihak.

Jika operasi dilakukan sesuai prosedur, publik berhak mengetahui.

Jika ditemukan kekeliruan administrasi atau pelanggaran etik, publik juga berhak mengetahui.

Sebab dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya masyarakat yang diperiksa.

Tetapi juga integritas proses pemeriksaannya.

Hingga kini, misteri itu masih menggantung.

Mengapa 19 orang diamankan?

Mengapa mereka dilepas?

Dan mengapa banyak pihak justru mengaku tidak mengetahui operasi yang terjadi di wilayahnya sendiri?

Pertanyaan-pertanyaan itu menunggu jawaban resmi. Bukan besok. Tetapi sekarang. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Wajo hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Wajo terbaru di sini