Luwu, Katasulsel.com — Kasus ini meledak. Program untuk petani. Tapi diduga berubah arah. Dari irigasi ke “commitment fee”.
Kejaksaan Negeri Luwu akhirnya bergerak. Kamis (5/3/2026). Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.
Program ini sejatinya untuk membantu petani. Untuk memperbaiki irigasi. Agar sawah tetap dialiri air. Produksi meningkat. Ketahanan pangan terjaga.
Tapi di lapangan, ceritanya lain.
Penyidik menduga ada praktik pungutan. Bukan kecil. Berkisar Rp25 juta sampai Rp35 juta per kelompok tani.
Bahasanya: commitment fee.
Bahasa populernya: setoran.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas korupsi. Terutama yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil,” tegasnya.
Program P3-TGAI sendiri bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir). Harusnya mengalir ke petani. Bukan ke kantong pribadi.
Namun menurut penyidik, para tersangka diduga mengorganisir pemotongan dana bantuan.
Caranya sistematis.
Kelompok tani yang ingin mendapatkan program harus menyetor uang. Jika tidak, usulan bisa saja hilang. Dialihkan ke kelompok lain.
Penyidik menyebut ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya MF, Z, M, ARA, dan AR.
Perannya berbeda-beda.
MF disebut sebagai anggota DPR RI Komisi V periode 2019-2024 yang memiliki kewenangan pada program aspirasi tersebut.
ARA diduga menjadi penghubung. Menjaring kelompok tani sekaligus menetapkan besaran fee.
Z, seorang anggota DPRD Luwu periode 2024-2029, diduga membantu menghimpun kelompok tani yang ingin masuk program.
Sementara M dan AR diduga ikut menjaring kelompok serta menyampaikan kewajiban pembayaran uang muka.
Dalam praktiknya, para ketua kelompok tani disebut mendapat tekanan agar menyetorkan dana tersebut.
Jika tidak menyetor, program bisa saja berpindah tangan.
Akibatnya jelas. Program irigasi berpotensi tidak maksimal. Kualitas pekerjaan bisa menurun. Yang dirugikan tetap petani.
“Praktik seperti ini mengkhianati kepercayaan masyarakat,” kata Muhandas.
Saat ini kelima tersangka langsung ditahan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo.
Kasus ini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya tidak main-main.
Penyidik juga memberi sinyal: penyelidikan belum berhenti.
Bisa saja berkembang.
Karena dalam kasus korupsi, satu pintu sering membuka banyak pintu lain.
Dan kali ini pintu itu bernama: P3-TGAI Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan