Tipue Sultan EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 443 Lihat semua

MAKASSAR, Katasulsel.com — Babak baru penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan akhirnya bergulir panas. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima orang tersangka, termasuk seorang mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Proyek yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sektor pertanian tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar. Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi praktik penggelembungan harga atau mark-up serta dugaan pengadaan fiktif yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Pada hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap

lima tersangka,” kata Didik dalam keterangannya di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kelima tersangka yang ditahan yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang diketahui sebagai tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Selain lima orang tersebut, penyidik sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun UN belum ditahan karena alasan kesehatan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Pemeriksaan Maraton

Kasus ini tidak muncul tiba-tiba. Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sejak akhir 2025.

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.