Sidrap, Katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang kembali mendapat perhatian dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah menghadiri kegiatan penyerahan Opinion Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi nasional terhadap kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.
Dalam agenda itu, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil penilaian terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan.
Wakil Bupati Sidrap hadir mewakili pemerintah daerah didampingi Asisten III, Kabag Organisasi, Kabag Pemerintahan, serta Kabag Hukum.
Dalam keterangannya, Nurkanaah menegaskan bahwa hasil penilaian dari Ombudsman harus dijadikan bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik merupakan salah satu ukuran utama keberhasilan tata kelola pemerintahan.
“Penilaian dari Ombudsman ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami di pemerintah daerah. Tujuannya jelas, bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Nurkanaah.
Ia menambahkan, pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen untuk memperkuat sistem
Karena itu, setiap rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik di Sidrap berjalan sesuai standar dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Nurkanaah, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas seperti Ombudsman sangat penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Ia berharap melalui evaluasi tersebut, kualitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap dapat semakin meningkat.
“Ini bukan sekadar penilaian, tetapi juga menjadi dorongan bagi kami untuk terus berbenah,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan yang menerima hasil penilaian serupa dari Ombudsman RI.
Melalui kegiatan itu, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat komitmen dalam mencegah praktik maladministrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan