Toraja Utara, Katasulsel.com β Api yang membakar kawasan Hutan Baruppu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, tak berhenti di pepohonan dan lahan. Kobaran itu merambat hingga ke liang-liang kubur yang berada di kawasan perbukitan dan tebing. Sejumlah peti mati dilaporkan ikut hangus.
Peristiwa ini berlangsung selama dua hari hingga Sabtu pagi, 24 Oktober 2026. Kebakaran tersebut menyisakan persoalan serius: bagaimana api bisa menjalar sampai ke area pemakaman, dan apa yang sebenarnya memicu kebakaran?
Polisi mulai menelusurinya.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, membenarkan bahwa kejadian itu sedang didalami oleh pihak kepolisian.
βOh iya, sementara didalami dan diselidiki,β kata Ruxon melalui sambungan telepon, Sabtu malam, 24 Oktober 2026.
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, termasuk memastikan apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan.
Peti mati ikut terbakar
Kebakaran hutan dan lahan biasanya identik dengan pepohonan mengering, semak belukar, serta lahan yang berubah menjadi hitam setelah dilalap api.
Namun, kejadian di Hutan Baruppu menghadirkan pemandangan yang lebih memilukan. Api dilaporkan menjalar hingga ke liang-liang kubur di kawasan bukit dan tebing. Sebagian peti mati ikut hangus.
Dampak tersebut membuat kebakaran ini bukan sekadar persoalan kerusakan vegetasi. Area pemakaman yang berada di sekitar kawasan terdampak turut terseret dalam peristiwa tersebut.
Seorang warga berinisial BK menduga kebakaran sengaja dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki kebun di sekitar lokasi.
βMemang diduga kuat ini sengaja dibakar dari pemilik kebun sekitar, cuma yang buat kaget hingga hal ini merembet ke liang kubur,β tuturnya.
Pernyataan itu masih berupa dugaan warga. Belum ada kesimpulan resmi dari kepolisian mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Petugas kehutanan dimintai keterangan
Penanganan kasus ini juga menyentuh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.
Sejumlah anggota Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sadan 2 telah dimintai keterangan oleh Polres Toraja Utara pada Jumat, 23 Oktober 2026. Mereka dipanggil melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Namun, belum ada informasi yang menunjukkan bahwa anggota KPH yang dimintai keterangan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat dalam kebakaran.
Penyebab api muncul dan bagaimana penyebarannya hingga mencapai area pemakaman masih menjadi bagian yang perlu diungkap melalui penyelidikan.
Karhutla bukan hanya terjadi di Baruppu
Kebakaran hutan dan lahan juga dilaporkan terjadi di Tana Toraja serta sejumlah kabupaten di sekitarnya.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi perhatian karena kebakaran di kawasan berhutan dapat meluas ketika kondisi vegetasi dan cuaca mendukung penyebaran api. Dampaknya tidak hanya mengenai lingkungan, tetapi juga dapat mengancam lahan milik warga dan kawasan yang memiliki nilai sosial maupun budaya.
Di Baruppu, penyelidikan kini menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan yang menggantung di tengah masyarakat: apakah kebakaran bermula dari aktivitas pembukaan lahan, kelalaian, atau faktor lain?
Jawabannya tidak bisa hanya bertumpu pada dugaan. Polisi perlu memastikan penyebabnya berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan.
Sebab, ketika api sudah menjalar hingga ke liang kubur dan menghanguskan peti mati, persoalannya bukan lagi sekadar berapa luas hutan yang terbakar. Yang juga harus dijawab adalah bagaimana kejadian itu bisa berlangsung dan siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, penyebab kebakaran Hutan Baruppu dan dugaan kesengajaan masih dalam penyelidikan kepolisian. (*)
