Jakarta, Katasulsel.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang kerap diminta untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sebagai calon aparatur sipil negara (CASN), mengikuti seleksi anggota TNI maupun Polri, hingga mengurus persyaratan pendidikan dan keperluan lainnya.

Seiring perkembangan layanan digital, pengajuan SKCK kini tidak lagi harus diawali dengan datang langsung ke kantor kepolisian. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui layanan resmi Polri, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara membuat SKCK secara online, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, berapa biaya penerbitannya, hingga berapa lama masa berlaku dokumen tersebut.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK secara online?

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini berisi keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data yang dimiliki kepolisian hingga tanggal diterbitkannya SKCK.

SKCK diterbitkan untuk berbagai keperluan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen ini tidak berlaku seumur hidup sehingga perlu diperpanjang apabila masa berlakunya telah habis.

Syarat Membuat SKCK Online

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah, atau surat kenal lahir.
  • Pas foto terbaru sesuai ketentuan Polri.
  • Sidik jari (apabila diperlukan sesuai prosedur penerbitan).

Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), persyaratan menyesuaikan ketentuan yang ditetapkan Polri, termasuk dokumen identitas dan dokumen keimigrasian yang masih berlaku.

Polri dapat meminta dokumen tambahan sesuai kebutuhan verifikasi sehingga pemohon disarankan memastikan persyaratan terbaru melalui layanan resmi SKCK Online atau Super App Presisi Polri.

Berapa Biaya Membuat SKCK?

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.

Biaya tersebut merupakan tarif resmi yang berlaku secara nasional.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan SKCK dengan biaya di luar ketentuan resmi.

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila masih diperlukan setelah masa berlaku berakhir, pemohon dapat mengajukan perpanjangan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, apabila masa berlaku telah lama habis atau terdapat perubahan data penting, kepolisian dapat meminta pemohon mengajukan penerbitan SKCK baru sesuai prosedur yang berlaku.

Cara Membuat SKCK Online

Saat ini Polri menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online melalui Super App Presisi Polri maupun portal resmi SKCK Online.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal Super App Presisi Polri melalui toko aplikasi resmi atau akses layanan SKCK Online.
  2. Lakukan registrasi akun menggunakan data diri yang diminta.
  3. Pilih layanan Pembuatan SKCK.
  4. Isi formulir permohonan secara lengkap sesuai identitas.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  6. Pilih satuan wilayah kepolisian tempat proses penerbitan SKCK.
  7. Lakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Simpan bukti pendaftaran untuk proses selanjutnya.

Perlu dipahami bahwa pendaftaran secara online bertujuan mempermudah proses administrasi. Pemohon tetap perlu mengikuti tahapan verifikasi sesuai ketentuan di satuan kerja Polri yang dipilih hingga SKCK dapat diterbitkan.

Proses Verifikasi dan Pengambilan SKCK

Setelah seluruh data berhasil dikirim melalui layanan SKCK Online atau Super App Presisi Polri, permohonan akan diproses oleh petugas sesuai satuan wilayah kepolisian yang dipilih.

Pemohon kemudian diminta mengikuti tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahap ini, petugas akan mencocokkan identitas, memeriksa kelengkapan dokumen, serta melakukan proses administrasi sebelum SKCK diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sesuai, SKCK dapat diterbitkan serta diambil di kantor kepolisian yang dipilih saat pendaftaran. Lama proses penerbitan dapat berbeda di setiap wilayah, bergantung pada hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Cara Memperpanjang SKCK

SKCK tidak berlaku selamanya. Masa berlaku dokumen ini adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku hampir habis dan SKCK masih diperlukan, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan membawa SKCK lama beserta dokumen pendukung lain apabila diminta oleh petugas.

Apabila masa berlaku telah lama berakhir atau terdapat perubahan identitas tertentu, kepolisian dapat mengarahkan pemohon untuk mengajukan penerbitan SKCK baru.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengajukan SKCK

Agar proses berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, pastikan seluruh data yang diisi sesuai dengan dokumen identitas resmi. Kesalahan penulisan nama, nomor induk kependudukan (NIK), atau alamat dapat memperlambat proses verifikasi.

Kedua, gunakan dokumen yang masih berlaku dan mudah dibaca. Dokumen yang buram atau tidak lengkap berpotensi membuat permohonan harus diperbaiki.

Ketiga, pilih satuan wilayah kepolisian sesuai domisili atau ketentuan yang berlaku agar proses penerbitan tidak mengalami kendala administratif.

Terakhir, simpan bukti pendaftaran dan bukti pembayaran hingga proses penerbitan SKCK selesai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah membuat SKCK bisa dilakukan sepenuhnya secara online?

Belum. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi Polri, tetapi pemohon tetap harus mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan dan mengambil SKCK di satuan kerja kepolisian yang dipilih.

Berapa biaya membuat SKCK?

Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Berapa lama masa berlaku SKCK?

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Untuk apa saja SKCK digunakan?

SKCK umumnya menjadi persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CASN, mendaftar anggota TNI atau Polri, mengurus dokumen pendidikan, hingga berbagai keperluan lain yang mensyaratkan surat keterangan dari kepolisian.

Kemudahan layanan digital membuat proses pengajuan SKCK kini menjadi lebih praktis dibanding beberapa tahun lalu. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami bahwa pendaftaran secara online merupakan bagian dari proses administrasi, sementara verifikasi dan penerbitan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Polri.

Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, mengisi data dengan benar, serta mengikuti prosedur yang berlaku, proses pembuatan SKCK dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan selalu mengacu pada informasi terbaru melalui kanal resmi Polri agar memperoleh layanan yang aman, akurat, dan sesuai ketentuan.(*)