Katasulsel.com – Pemerintah terus memperluas penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan. Kehadiran IKD diharapkan memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara elektronik tanpa harus selalu membawa KTP elektronik (e-KTP) fisik.

Meski demikian, proses aktivasi IKD masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan IKD, apa saja syaratnya, dan apakah prosesnya dipungut biaya?

Berikut panduan lengkapnya.

Apa Itu IKD atau KTP Digital?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas resmi penduduk dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya yang terintegrasi dalam satu aplikasi.

Syarat Mengaktifkan IKD

Sebelum melakukan aktivasi, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Sudah memiliki e-KTP atau telah melakukan perekaman data kependudukan.
  • Memiliki smartphone Android atau iPhone.
  • Memiliki alamat email aktif.
  • Memiliki nomor telepon aktif.
  • Tersambung ke jaringan internet.
  • Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari toko aplikasi resmi.

Cara Mengaktifkan IKD

Berikut langkah-langkah aktivasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon aktif.
  4. Lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk pada aplikasi.
  5. Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Mal Pelayanan Publik (MPP), atau lokasi pelayanan Dukcapil yang menyediakan layanan aktivasi IKD.
  6. Petugas akan melakukan verifikasi identitas dan meminta Anda memindai QR Code.
  7. Setelah proses verifikasi selesai, kode aktivasi akan dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
  8. Masukkan kode aktivasi tersebut ke aplikasi.
  9. Buat PIN sebagai pengaman akun.
  10. Aktivasi selesai dan IKD siap digunakan.

Apakah Aktivasi IKD Bisa Dilakukan dari Rumah?

Belum sepenuhnya. Saat ini masyarakat tetap harus datang ke kantor Dukcapil atau lokasi pelayanan resmi untuk melakukan verifikasi identitas melalui pemindaian QR Code oleh petugas. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Apa Saja Manfaat IKD?

Mengaktifkan IKD memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Menyimpan identitas kependudukan dalam bentuk digital.
  • Mempermudah akses layanan administrasi pemerintah.
  • Mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan e-KTP.
  • Mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.
  • Memiliki sistem keamanan melalui PIN dan verifikasi biometrik.

Apakah Aktivasi IKD Gratis?

Ya. Aktivasi IKD tidak dipungut biaya. Seluruh proses dilakukan melalui layanan resmi Dukcapil. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa pihak yang tidak bertanggung jawab atau memberikan data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan petugas.

Tips Sebelum Aktivasi

Agar proses berjalan lancar, sebaiknya:

  • Pastikan baterai ponsel dalam kondisi cukup.
  • Gunakan email yang masih aktif.
  • Pastikan nomor telepon dapat menerima pesan.
  • Unduh aplikasi resmi sebelum datang ke kantor Dukcapil.
  • Bawa e-KTP apabila diminta petugas.

Penerapan Identitas Kependudukan Digital merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Dengan memiliki IKD, masyarakat dapat mengakses identitas secara lebih praktis dan aman melalui telepon genggam.

Meski demikian, masyarakat tetap disarankan menyimpan e-KTP fisik dengan baik karena pada kondisi tertentu dokumen tersebut masih diperlukan dalam berbagai layanan.

Sumber: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.(*)

Topik Terkait: Sidrap