Katasulsel.com β Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting. Dokumen ini menjadi bukti sah mengenai identitas seseorang dan dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan BPJS Kesehatan, pencairan bantuan sosial, hingga proses melamar pekerjaan.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kehilangan akta kelahiran akibat pindah rumah, bencana, pencurian, maupun sebab lainnya. Lantas, bagaimana cara mengurus akta kelahiran yang hilang?
Masyarakat tidak perlu khawatir. Akta kelahiran yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut panduan lengkapnya.
Apakah Akta Kelahiran yang Hilang Bisa Dicetak Kembali?
Ya. Berbeda dengan ijazah, akta kelahiran yang hilang dapat diterbitkan kembali oleh Disdukcapil berdasarkan data kependudukan yang telah tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Pemohon akan memperoleh kutipan akta kelahiran pengganti setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Hilang
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat kehilangan dari Kepolisian apabila dipersyaratkan oleh Disdukcapil setempat.
- Fotokopi akta kelahiran apabila masih tersedia.
- Formulir permohonan dari Disdukcapil.
- Dokumen pendukung lain apabila diminta petugas.
Persyaratan dapat berbeda di setiap daerah sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datangi kantor Disdukcapil sesuai domisili atau manfaatkan layanan daring apabila tersedia.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan.
- Serahkan seluruh dokumen kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data kependudukan.
- Apabila data telah sesuai, Disdukcapil akan memproses penerbitan kutipan akta kelahiran.
- Pemohon akan diberi informasi mengenai jadwal pengambilan dokumen atau mekanisme pengiriman apabila layanan tersebut tersedia.
Apakah Bisa Diurus Secara Online?
Ya, di sejumlah daerah layanan ini sudah dapat dilakukan secara daring melalui situs web atau aplikasi resmi Disdukcapil. Namun, mekanisme pelayanan berbeda-beda di setiap kabupaten dan kota.
Karena itu, masyarakat disarankan mengecek terlebih dahulu layanan administrasi kependudukan di daerah masing-masing melalui kanal resmi pemerintah daerah atau Disdukcapil setempat.
Berapa Lama Proses Pengurusannya?
Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi data kependudukan. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penerbitan kutipan akta kelahiran akan mengikuti standar pelayanan yang berlaku di masing-masing Disdukcapil.
Apakah Mengurus Akta Kelahiran Hilang Dipungut Biaya?
Tidak. Berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, tidak dipungut biaya (gratis).
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap oknum yang meminta pembayaran di luar ketentuan resmi.
Tips Agar Dokumen Kependudukan Tetap Aman
Agar tidak mengalami kehilangan di kemudian hari, lakukan beberapa langkah berikut:
- Simpan dokumen asli di tempat yang aman dan tahan lembap.
- Buat salinan digital (scan) sebagai arsip.
- Siapkan beberapa lembar fotokopi.
- Pisahkan dokumen asli dengan dokumen yang sering digunakan.
- Simpan dokumen penting dalam map atau kotak arsip khusus.
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi dasar berbagai layanan administrasi kependudukan. Apabila dokumen tersebut hilang, masyarakat tidak perlu panik karena Disdukcapil dapat menerbitkan kembali kutipan akta kelahiran setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses verifikasi dan penerbitan dapat berjalan lebih cepat.
Sumber: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(*)
