Katasulsel.com β Buku nikah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan negara sebagai bukti sah telah berlangsungnya suatu perkawinan. Dokumen ini dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembuatan paspor, pengurusan akta kelahiran anak, perubahan Kartu Keluarga (KK), pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga pengurusan hak waris.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah akibat pindah rumah, bencana, pencurian, atau sebab lainnya. Lantas, bagaimana cara mengurus buku nikah yang hilang?
Masyarakat tidak perlu panik. Buku nikah yang hilang dapat diganti dengan mengajukan permohonan penerbitan duplikat kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut panduan lengkapnya.
Apakah Buku Nikah yang Hilang Bisa Diganti?
Ya. Buku nikah yang hilang dapat diterbitkan kembali dalam bentuk duplikat buku nikah.
Bagi pasangan beragama Islam, penerbitan duplikat dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatat atau KUA yang menyimpan arsip pencatatan nikah. Sementara bagi pasangan non-Muslim, pengurusan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai ketentuan pencatatan sipil yang berlaku.
Syarat Mengurus Buku Nikah Hilang
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Surat kehilangan dari Kepolisian.
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto sesuai ketentuan instansi.
- Fotokopi buku nikah apabila masih tersedia.
- Dokumen pendukung lain apabila diminta petugas.
Persyaratan dapat berbeda bergantung pada kebijakan masing-masing KUA atau Disdukcapil.
Cara Mengurus Buku Nikah Hilang
Berikut langkah-langkahnya:
- Buat laporan kehilangan di kantor kepolisian.
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datangi KUA tempat pernikahan dicatat atau KUA yang menyimpan arsip pencatatan nikah. Bagi pasangan non-Muslim, ajukan permohonan sesuai mekanisme di Disdukcapil.
- Isi formulir permohonan penerbitan duplikat buku nikah.
- Serahkan seluruh dokumen kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data pencatatan perkawinan.
- Apabila data dinyatakan sesuai, duplikat buku nikah akan diterbitkan.
Berapa Lama Prosesnya?
Lama penyelesaian bergantung pada kelengkapan dokumen, ketersediaan arsip pencatatan perkawinan, serta mekanisme pelayanan di masing-masing daerah. Jika data telah tersedia dan tidak terdapat kendala, proses biasanya dapat diselesaikan sesuai standar pelayanan instansi terkait.
Apakah Pengurusannya Dipungut Biaya?
Penerbitan duplikat buku nikah pada prinsipnya mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama atau pemerintah daerah. Untuk memastikan ada atau tidaknya biaya administrasi, masyarakat disarankan menghubungi KUA atau Disdukcapil setempat serta menghindari pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang.
Kapan Duplikat Buku Nikah Dibutuhkan?
Duplikat buku nikah umumnya diperlukan untuk:
- Mengurus paspor.
- Membuat akta kelahiran anak.
- Mengubah data Kartu Keluarga dan KTP.
- Mengajukan KPR.
- Mengurus hak waris.
- Keperluan administrasi perbankan.
- Persyaratan pendaftaran ibadah haji atau umrah.
- Berbagai urusan administrasi lainnya.
Tips Menyimpan Buku Nikah
Agar dokumen tidak mudah hilang atau rusak, lakukan beberapa langkah berikut:
- Simpan buku nikah di tempat yang aman dan tahan lembap.
- Buat salinan digital (scan) sebagai arsip.
- Siapkan fotokopi untuk keperluan administrasi.
- Hindari membawa buku nikah asli apabila tidak diperlukan.
Buku nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah pencatatan perkawinan. Apabila dokumen tersebut hilang, masyarakat dapat mengajukan penerbitan duplikat kepada instansi yang berwenang dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Melengkapi dokumen sejak awal dan memastikan data perkawinan telah tercatat dengan benar akan membantu mempercepat proses penerbitan duplikat buku nikah.
Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta peraturan pelaksana yang berlaku.(*)
