Katasulsel.com – Ijazah merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN), melanjutkan pendidikan, hingga memenuhi berbagai persyaratan administrasi lainnya. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kehilangan ijazah karena pindah rumah, bencana, pencurian, atau sebab lainnya.

Lantas, apakah ijazah yang hilang bisa dicetak ulang?

Jawabannya, tidak. Sesuai ketentuan yang berlaku, ijazah asli hanya diterbitkan satu kali oleh satuan pendidikan. Apabila hilang, pemilik dapat mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang memiliki kekuatan hukum sebagai pengganti ijazah asli.

Berikut panduan lengkap mengurus ijazah hilang terbaru 2026.

Apakah Ijazah Hilang Bisa Dicetak Ulang?

Tidak. Sekolah maupun perguruan tinggi tidak menerbitkan kembali ijazah asli yang telah hilang.

Sebagai penggantinya, lembaga pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah setelah melakukan verifikasi terhadap data akademik pemohon.

Syarat Mengurus Pengganti Ijazah Hilang

Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Surat kehilangan dari Kepolisian.
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto terbaru sesuai ketentuan.
  • Fotokopi ijazah apabila masih dimiliki.
  • Fotokopi transkrip nilai atau rapor apabila tersedia.
  • Dokumen lain yang diminta oleh sekolah, perguruan tinggi, atau dinas pendidikan.

Persyaratan dapat berbeda tergantung jenjang pendidikan dan kebijakan masing-masing lembaga.

Cara Mengurus Ijazah Hilang

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Laporkan kehilangan ijazah ke kantor kepolisian untuk memperoleh surat kehilangan.
  2. Datangi sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah.
  3. Ajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  4. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  5. Sekolah atau perguruan tinggi akan melakukan verifikasi terhadap arsip akademik.
  6. Apabila data dinyatakan sesuai, Surat Keterangan Pengganti Ijazah akan diterbitkan.

Bagaimana Jika Sekolah Sudah Tutup?

Apabila sekolah sudah tidak beroperasi, masyarakat dapat menghubungi Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya. Dinas Pendidikan biasanya akan memberikan informasi mengenai sekolah penerus atau pengelola arsip pendidikan.

Sementara itu, bagi lulusan perguruan tinggi yang sudah tidak beroperasi, permohonan dapat dikonsultasikan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sesuai wilayah masing-masing.

Apakah Surat Pengganti Ijazah Memiliki Kekuatan Hukum?

Ya. Surat Keterangan Pengganti Ijazah diterbitkan oleh sekolah atau perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli dalam berbagai keperluan administrasi.

Meski demikian, bentuk dokumen tersebut berbeda dengan ijazah asli karena memuat keterangan bahwa dokumen diterbitkan sebagai pengganti akibat kehilangan.

Apakah Pengurusannya Dipungut Biaya?

Ketentuan mengenai biaya bergantung pada kebijakan masing-masing satuan pendidikan atau perguruan tinggi. Untuk memperoleh informasi yang akurat, masyarakat disarankan menghubungi langsung sekolah, perguruan tinggi, atau Dinas Pendidikan setempat.

Tips Agar Ijazah Tidak Mudah Hilang

Agar dokumen pendidikan tetap aman, lakukan beberapa langkah berikut:

  • Simpan ijazah asli di tempat yang aman dan tahan lembap.
  • Buat salinan digital (scan) beresolusi tinggi.
  • Siapkan beberapa fotokopi yang telah dilegalisasi.
  • Hindari membawa ijazah asli apabila tidak benar-benar diperlukan.
  • Simpan dokumen penting dalam map atau brankas khusus.

Kehilangan ijazah memang dapat menghambat berbagai urusan administrasi. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena sekolah atau perguruan tinggi dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan data akademik berhasil diverifikasi.

Karena itu, apabila ijazah hilang, segera laporkan ke kepolisian dan hubungi lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah agar proses penggantian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Dinas Pendidikan, serta ketentuan mengenai penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Topik Terkait: Sidrap