Katasulsel.com β Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, apabila paspor hilang karena tercecer, dicuri, atau sebab lainnya, pemilik tidak perlu panik. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengatur mekanisme penggantian paspor yang hilang melalui prosedur tertentu.
Meski demikian, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan mengikuti pemeriksaan sebelum paspor pengganti diterbitkan.
Berikut panduan lengkap mengurus paspor hilang terbaru 2026.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Paspor Hilang?
Jika menyadari paspor hilang, segera lakukan beberapa langkah berikut:
- Pastikan kembali lokasi terakhir paspor digunakan.
- Laporkan kehilangan kepada kepolisian setempat untuk memperoleh Surat Tanda Lapor Kehilangan apabila diperlukan.
- Segera ajukan permohonan penggantian paspor ke Kantor Imigrasi.
Apabila kehilangan terjadi di luar negeri, pemilik paspor dapat segera menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat untuk memperoleh dokumen perjalanan pengganti sesuai ketentuan.
Syarat Mengurus Paspor Hilang
Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau dokumen identitas lain.
- Surat kehilangan dari kepolisian apabila dipersyaratkan.
- Paspor lama apabila kemudian ditemukan dalam kondisi rusak atau tidak lengkap.
- Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas Imigrasi.
Cara Mengurus Paspor Hilang
Berikut tahapan pengurusannya:
- Daftar melalui aplikasi M-Paspor atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai ketentuan pelayanan.
- Pilih jadwal kedatangan.
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datangi Kantor Imigrasi sesuai jadwal.
- Serahkan dokumen kepada petugas.
- Mengikuti pemeriksaan administrasi dan wawancara mengenai kronologi kehilangan paspor.
- Menunggu hasil pemeriksaan dari pejabat Imigrasi.
- Apabila permohonan disetujui, lakukan pembayaran sesuai ketentuan.
- Tunggu proses pencetakan paspor baru hingga selesai.
Apakah Ada Wawancara?
Ya. Pemohon akan diminta menjelaskan kronologi kehilangan paspor kepada petugas Imigrasi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dokumen perjalanan maupun pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Karena itu, pemohon disarankan memberikan keterangan secara jujur dan sesuai kondisi yang sebenarnya.
Berapa Biaya Mengurus Paspor Hilang?
Selain biaya penerbitan paspor baru sesuai jenis paspor yang dipilih, kehilangan paspor karena kelalaian dapat dikenai beban tambahan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Besaran biaya mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku pada saat permohonan diajukan.
Berapa Lama Prosesnya?
Lama proses bergantung pada hasil pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak terdapat kendala, proses penerbitan paspor akan mengikuti standar pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tips Agar Permohonan Tidak Terkendala
Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
- Siapkan seluruh dokumen asli beserta fotokopinya.
- Pastikan data identitas sesuai dengan dokumen kependudukan.
- Datang tepat waktu sesuai jadwal pelayanan.
- Jelaskan kronologi kehilangan secara jujur.
- Simpan bukti pembayaran hingga paspor diterima.
Penting Diketahui
Masyarakat diimbau untuk selalu menyimpan paspor di tempat yang aman serta membuat salinan digital halaman identitas sebagai arsip pribadi. Salinan tersebut tidak dapat menggantikan paspor asli, tetapi dapat membantu apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses administrasi.
Jika paspor hilang menjelang keberangkatan ke luar negeri, segera hubungi Kantor Imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri untuk memperoleh informasi dan penanganan sesuai kondisi yang dihadapi.
Dengan memahami prosedur dan melengkapi seluruh persyaratan sejak awal, proses penggantian paspor yang hilang dapat berjalan lebih cepat dan meminimalkan hambatan administrasi.
Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, aplikasi M-Paspor, serta ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.(*)
