Makassar, Katasulsel.com — Suasana berbeda terlihat dalam penyelesaian sebuah perkara penganiayaan di Kabupaten Wajo. Bukan palu hakim yang berbunyi, melainkan keputusan “damai” yang disepakati lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka BN (48), setelah kedua pihak memilih berdamai dan saling memaafkan.

Keputusan itu diambil dalam ekspose perkara virtual yang digelar Kamis, 2 Juli 2026, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, bersama jajaran Wakajati, Aspidum, hingga tim jaksa fasilitator dari Kejari Wajo.

Kasus ini sendiri bermula dari kesalahpahaman di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, pada Maret 2026, yang berujung pada tindakan pemukulan menggunakan kayu hingga menyebabkan luka memar pada korban MA (53) yang masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga dengan tersangka.

Namun, seiring proses pendampingan jaksa, suasana berubah. Konflik yang awalnya panas itu akhirnya mencair setelah kedua pihak sepakat berdamai tanpa tekanan, bahkan disaksikan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Kajati Sulsel menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah seluruh syarat keadilan restoratif terpenuhi, termasuk tidak adanya riwayat kriminal, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian sukarela yang benar-benar memulihkan keadaan.

“Permohonan ini memenuhi syarat subjektif dan objektif. Terutama karena telah terjadi perdamaian yang mengembalikan keadaan seperti semula. Maka RJ disetujui,” tegas Dr. Sila H. Pulungan.

Ia juga mengapresiasi Kejari Wajo yang berhasil memfasilitasi proses damai tersebut hingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak.

Meski demikian, Kajati Sulsel tetap mengingatkan keras seluruh jajaran jaksa agar menjaga integritas dalam penerapan RJ dan tidak terlibat dalam praktik transaksional.

“Tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika ada, akan ditindak tegas,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, satu perkara pidana di Wajo resmi berakhir bukan di ruang sidang, tetapi di meja perdamaian—menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus keras, tetapi juga bisa pulih melalui kemanusiaan. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Wajo hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Wajo terbaru di sini