Polisi menyebut tersangka membakar tisu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban. Api kemudian merembet ke springbed dan kamar rumah.

Setelah itu, kamar dikunci dari luar sebelum tersangka melarikan diri.

β€œAwalnya kami menerima laporan kebakaran rumah sekitar pukul 16.00 WITA. Tapi setelah olah TKP dan visum, ditemukan adanya luka akibat benda tumpul,” kata AKP Fredy.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Penyelidikan pun berkembang cepat. Dari pemeriksaan saksi hingga pendalaman terhadap tersangka, polisi akhirnya mendapatkan pengakuan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari batu ulekan, jam tangan, sepeda motor, handphone, hingga barang-barang di lokasi kebakaran yang ikut hangus terbakar.

Kini tersangka dijerat pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam Undang-Undang KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus tersebut langsung menjadi perbincangan warga Majene. Banyak yang tidak menyangka persoalan utang berujung tragedi memilukan yang menewaskan seorang lansia di dalam rumahnya sendiri. (*)

Pemimpin Redaksi
Edy Basri adalah Pemimpin Redaksi Katasulsel.com. Lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sejak 2018 (Wartawan Utama). Sebelumnya sebagai jurnalis di Koran Harian Fajar.

Update terbaru: 11 Mei 2026 12:57 WIB