Polisi menyebut tersangka membakar tisu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban. Api kemudian merembet ke springbed dan kamar rumah.
Setelah itu, kamar dikunci dari luar sebelum tersangka melarikan diri.
βAwalnya kami menerima laporan kebakaran rumah sekitar pukul 16.00 WITA. Tapi setelah olah TKP dan visum, ditemukan adanya luka akibat benda tumpul,β kata AKP Fredy.
Penyelidikan pun berkembang cepat. Dari pemeriksaan saksi hingga pendalaman terhadap tersangka, polisi akhirnya mendapatkan pengakuan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari batu ulekan, jam tangan, sepeda motor, handphone, hingga barang-barang di lokasi kebakaran yang ikut hangus terbakar.
Kini tersangka dijerat pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam Undang-Undang KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus tersebut langsung menjadi perbincangan warga Majene. Banyak yang tidak menyangka persoalan utang berujung tragedi memilukan yang menewaskan seorang lansia di dalam rumahnya sendiri. (*)
