“Langkah penyidikan dan penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah,” ujar Soetarmi di Makassar, Jumat.
Dalam kesimpulannya, tim jaksa meminta hakim menerima eksepsi Termohon atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Kejati juga meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel sah menurut hukum.
Setelah menerima kesimpulan dari kedua pihak, hakim menutup persidangan. Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November 2026.
Putusan tersebut akan menjadi penentu dalam pengujian keabsahan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar Baharuddin. Hingga putusan dibacakan, seluruh argumentasi yang disampaikan Kejati maupun Pemohon masih menjadi bagian dari proses persidangan.

