SIDRAP, Katasulsel.com – Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana Mawardi alias Madam Katy dikabarkan terus bertambah.
Pada Minggu (31/05/2026), kembali seorang korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Mapolres Sidrap.
Laporan Polisi korban tersebut tertuang dalam LP/B/371/V/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulawesi Selatan.
Laporan terbaru itu menambah daftar korban yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan praktik kecurangan yakni penukaran uang yang dijanjikan oleh terduga pelaku.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Berdasarkan keterangan pelapor kepada pihak kepolisian, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan atau hasil transaksi sebagaimana yang dijanjikan.
Sejumlah korban lain yang mengaku mengalami kejadian serupa juga disebut telah memberikan keterangan.
Dalam penelusuran perkembangan kasus tersebut, hingga saat ini tercatat sedikitnya tiga pelapor resmi telah mengadukan perkara itu kepada pihak kepolisian.
Dari jumlah tersebut, tiga laporan disebut telah meningkat ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, saat dikonfirmasi mengaku membenarkan laporan terbaru tersebut dan menyatakan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Benar laporan tersebut masih dalam proses, nanti saya cek perkembangan terbaru nya lagi,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini akan menjadi atensi utama dalam penanganan mengingat kasus sudah ada laporan polisi korban lainnya yang terlebih dahulu sudah naik penyidikan.
“Sudah ada tiga LP Korban naik ke penyidikan dan masih berproses. Yang jelas intinya penahanan akan kita lakukan sesuai SOP dan kita akan terus terbuka kada publik perkembangannya,” tandas Welfrick.
Sementara, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan yang telah masuk untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) DPC Sidrap, Suharti Muhammadiyah, turut menyoroti penanganan perkara tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sidrap, agar memberikan kejelasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kasus yang telah berlangsung cukup lama itu perlu segera mendapat kepastian hukum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi para pelapor yang menunggu perkembangan penanganan perkara.
“Kami berharap pihak Polres Sidrap dapat segera memberikan kepastian hukum terkait perkembangan kasus ini. Jangan sampai perkara yang sudah cukup lama berjalan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Kami juga meminta agar proses hukum dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan sehingga para korban memperoleh kepastian,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Transparansi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus berjalan tanpa menimbulkan spekulasi di tengah publik,” tambahnya.
Iapun akan mengawal kasus ini hingga benar-benar ke meja hijau agar kasus bisa terbukti dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami akan kawal polres Sidrap dalam mendukung kasus ini hingga P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan,”tegas Hj.Arty lagi. (*)
