Sidrap, Katasulsel.com — Empat tahun bukan waktu yang singkat. Namun aktivitas yang diduga dijalankan sepasang suami istri muda asal Kota Makassar itu baru berujung pada penggerebekan polisi di sebuah rumah kos di Sidrap.

SA alias P dan NAP alias N alias P, keduanya berusia 22 tahun, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat sebagai sarana komunikasi dengan calon pengguna jasa.

Yang membuat kasus ini menarik, pasangan tersebut disebut memiliki pembagian peran.

Sang suami, SA, diduga bukan sekadar berada di sekitar lokasi. Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, ia disebut bertugas mengantar dan menjemput istrinya ketika hendak menemui pengguna jasa.

Bahkan, SA disebut menunggu di luar kamar dan menjaga pintu ketika istrinya berada di dalam kamar.

Peran tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan SA dalam dugaan praktik prostitusi online tersebut.

Mengaku Menikah Siri

Di hadapan polisi, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri yang telah menikah secara siri di Kota Makassar pada 2022.

Namun polisi belum langsung menyimpulkan pengakuan tersebut sebagai fakta.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita mengatakan, penyidik masih mendalami apakah keduanya benar-benar telah menikah secara siri atau pengakuan tersebut hanya bagian dari modus tertentu.

“Ini masih kami dalami, apakah benar mereka pasangan suami-istri atau hanya pengakuan mereka,” ujar Welfrick.

Pengakuan tersebut menjadi penting karena pasangan itu menyebut telah menjalankan aktivitas yang diduga prostitusi online sejak sekitar pertengahan 2022.

Jika pengakuan tersebut nantinya terbukti, aktivitas itu disebut telah berlangsung sekitar empat tahun hingga akhirnya terungkap polisi pada September 2026.

Alasan Ekonomi

Kepada penyidik, kedua terduga juga disebut mengaku menjalankan aktivitas tersebut karena desakan ekonomi.

Penghasilan dari aktivitas tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya makan dan tempat tinggal.

Tarif yang diperoleh disebut bervariasi, sekitar Rp250 ribu hingga Rp700 ribu.

Namun, polisi masih mendalami seluruh keterangan tersebut untuk memastikan fakta sebenarnya di balik aktivitas yang dilakukan pasangan tersebut.

Sempat Mencoba Kabur

Penggerebekan yang dilakukan polisi juga diwarnai upaya melarikan diri.

Saat petugas datang ke lokasi, kedua terduga disebut sempat mencoba kabur.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Honda Scoopy warna krem dan tiga telepon seluler, yakni iPhone 11, Vivo yang diduga digunakan mengakses MiChat, serta Oppo A3S.

Sejumlah barang lain yang ditemukan di lokasi juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari Makassar, Berakhir di Sidrap

Keduanya diketahui merupakan warga asal Kota Makassar.

Mereka kemudian berada di Sidrap dan tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae.

Dari tempat tersebut, polisi menduga aktivitas yang dilakukan keduanya berlangsung dengan memanfaatkan komunikasi digital.

Kini, penyidik tengah merangkai seluruh fakta untuk membangun konstruksi perkara.

Bukan hanya soal dugaan prostitusi online, tetapi juga mengenai pembagian peran keduanya, kebenaran pengakuan pernikahan siri, lamanya aktivitas berlangsung, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Untuk sementara, keduanya masih berstatus sebagai terduga.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan seluruh dugaan maupun pengakuan keduanya harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dari sebuah aplikasi di layar ponsel, aktivitas itu diduga berlanjut ke dunia nyata. Empat tahun kemudian, perjalanan tersebut berakhir ketika polisi datang mengetuk pintu rumah kos di Sidrap. (*)