Sidrap, Katasulsel.com — Di era digital, hampir semua aktivitas bisa dilakukan melalui ponsel. Namun siapa sangka, sebuah aplikasi percakapan yang lazim digunakan masyarakat justru diduga dimanfaatkan untuk menjalankan praktik prostitusi secara terselubung.
Fakta itu terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap mengamankan sepasang suami istri muda di sebuah rumah kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Pasangan berusia 22 tahun tersebut diduga menjalankan layanan seksual berbasis online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung secara tertutup.
Saat petugas bergerak, jejak digital yang diduga mengarah pada praktik tersebut berhasil ditemukan. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas itu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas yang diduga dilakukan kedua terduga.
“Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing dan aktivitas yang dilakukan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Komunikasi dengan pelanggan disebut dilakukan melalui aplikasi, sementara pertemuan diatur di sejumlah lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi alarm bahwa kejahatan dan pelanggaran hukum kini semakin bertransformasi ke ruang digital. Jika dahulu praktik semacam ini identik dengan lokalisasi atau tempat tertentu, kini diduga berpindah ke layar ponsel dan berlangsung tanpa banyak diketahui masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki, termasuk beberapa telepon seluler dan kendaraan yang digunakan para terduga.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah masifnya penggunaan aplikasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
Polres Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan teknologi sebagai sarana operasional.
Sementara itu, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan, pola transaksi, maupun pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Dari balik layar ponsel yang tampak biasa, aparat akhirnya menemukan dugaan aktivitas yang kini berujung di ruang penyidikan. (*)
