📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppPalu, katasulsel.com — Tidak semua kejahatan narkotika berakhir dengan drama. Ada yang berhenti di balik pintu penginapan, dalam sunyi, tanpa perlawanan. Ahad malam, 1 Februari 2026, itulah yang terjadi di Jalan Juanda I, Palu Timur.
Sekitar pukul 21.00 Wita, aparat Satres Narkoba Polresta Palu mengetuk satu kamar. Di dalamnya, seorang pria berinisial SB (30) tak sempat berkelit. Dari tubuhnya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,300 gram. Jumlah kecil, tapi cukup untuk mengakhiri malam—dan kebebasannya.
SB bukan nama baru bagi warga sekitar. Informasi yang masuk ke polisi menyebut ia kerap bertransaksi di Kota Palu. Laporan itu menjadi titik awal. Polisi menyelidik, membuntuti, memastikan. Hingga akhirnya satu penginapan menjadi lokasi penutup.
Kompol Usman, Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, menyebut penangkapan ini sebagai hasil kerja berlapis antara aparat dan masyarakat. Tanpa laporan warga, banyak transaksi kecil justru luput—padahal di situlah peredaran narkoba sering bermula.
Dari hasil pemeriksaan awal, paket sabu itu diduga siap dikonsumsi sekaligus berpotensi diedarkan kembali. Polisi tak berhenti pada barang bukti. SB langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan.
Kapolresta Palu Kombes Polisi Hari Rosena memberi garis tebal pada penanganan kasus ini. Ia meminta jajarannya bekerja tuntas, profesional, dan tak berhenti pada satu nama. Pesannya jelas: Palu bukan tempat aman bagi peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu,” tegasnya. Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa penindakan akan terus berlanjut, sekecil apa pun barang buktinya.
Kini SB mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Satu paket sabu telah disita. Tapi yang lebih penting, satu jalur peredaran berhasil diputus—setidaknya untuk malam itu. (*)






Tinggalkan Balasan