Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka. Dalam perkembangan berikutnya, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyatakan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan. Namun, informasi mengenai peran dan keterlibatan masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Di tengah perkembangan itu, kabar pemeriksaan Teddy oleh Pom TNI ikut menyebar. Bantahan Panglima TNI menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Publik Diminta Memisahkan Fakta dan Spekulasi
Kasus penyadapan terhadap kepala negara memang menjadi perhatian serius. Namun, derasnya informasi di media sosial juga membuka ruang bagi kabar yang belum terverifikasi untuk berkembang menjadi spekulasi baru.
Nama seseorang yang disebut dalam unggahan atau percakapan publik tidak otomatis berarti orang tersebut terlibat dalam perkara.
Dalam kasus Teddy, Panglima TNI telah memberikan klarifikasi langsung: kabar pemeriksaan itu hoaks.
Sementara itu, proses hukum dugaan penyadapan terhadap Prabowo masih menjadi perhatian publik. Yang ditunggu bukan sekadar bertambahnya nama dalam pemberitaan, melainkan kejelasan bukti, konstruksi perkara, dan pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang benar-benar terbukti terlibat. (*)

