Jakarta, katasulsel.com — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kini memasuki babak baru. Kasus yang semula menyita perhatian karena menyeret sejumlah nama petinggi Polri itu kembali berkembang setelah Bareskrim menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menambah daftar nama perwira tinggi yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap perangkat atau informasi elektronik milik Presiden.
Perkembangan ini membuat perkara tersebut tak lagi sebatas dugaan pelanggaran teknis dalam penggunaan teknologi. Proses penyidikan kini menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan kewenangan aparat, perlindungan komunikasi kepala negara, hingga pengawasan terhadap institusi penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan bahwa Slamet Uliandi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri.
Dari hasil gelar perkara, dua tersangka sebelumnya, EH dan AS, disebut selalu meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan maupun menghapus hasil penyadapan.
Namun, Slamet belum dapat ditahan karena disebut sedang menjalani pemulihan akibat sakit pascastroke.
Empat Nama Masuk Daftar Tersangka
Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

