“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Jawaban serupa disampaikan ketika ia ditanya mengenai dugaan makar yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Sejauh ini, keterkaitan Jokowi dalam perbincangan kasus tersebut belum dapat disamakan dengan keterlibatan hukum. Penanganan perkara tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Kepala BIN Sebut Tindakan Ilegal
Sorotan juga datang dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Herindra, yang dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Kepresidenan pada Jumat (6/11).
Herindra tidak merinci agenda pertemuannya dengan Presiden. Namun, ketika dimintai pandangan mengenai dugaan penyadapan tersebut, ia menyebut tindakan itu sebagai sesuatu yang ilegal dan mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan tersebut menambah dimensi serius dalam polemik yang sedang berkembang. Meski demikian, penentuan ada tidaknya unsur pidana tertentu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian.
RUU Penyadapan Kembali Jadi Perhatian
Kasus ini juga memunculkan kembali pembahasan mengenai pentingnya regulasi penyadapan yang lebih jelas.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR membuka peluang membahas percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
RUU tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Dasco mengatakan pembahasan lebih lanjut masih perlu melihat dinamika dan agenda DPR setelah masa reses.
Perkara yang kini ditangani Bareskrim itu pada akhirnya menghadirkan sejumlah pertanyaan mendasar: sejauh mana kewenangan penyadapan dapat digunakan, siapa yang berhak memberikan persetujuan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apa konsekuensinya jika prosedur dilanggar?


